Pasutri Bandar Narkoba Ditangkap
MUSI RAWAS - Petugas Satres Narkoba Polres Musi Rawas meringkus pasangan suami istri (pasutri), pengedar atau narkoba, Rabu (30/3), sekitar pukul 06.00 WIB. Pasutri tersebut adalah Azuar Rianza Putra (31) warga Desa Maur Baru, Kecamatan Muara Rupit, Kebupaten Muratara. Dan istrinya Widia Kumala Sari (35), warga Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan pasutri tersebut hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni Tomi Chandra (22), warga Dusun I, DesaTaba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabuoaten Musi Rawas. Pada saat penangkapan terhadap Tomi, dan digeledah ditemukan barang bukti, berupa kotak bedak yang didalamnya terdapat 17 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu, seberat 3,16 gram. "Barang bukti dari tersangka Tomi, ditemukan di samping rumahnya, yang di tutupi dengan daun pisang," jelas Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Herman Junaidi, Ahad (3/4). Dijelaskan Kasat, tersangka Tomi mengakui barang bukti tersebut. Dan barang bukti diperoleh dari pasangat suami iatri Azuar dan Widia. Dari situ dilakukan penangkapan terhadap tersangka Azuar dan Widia di rumahnya, di Desa Muara Nilau. "Jadi barang bukti tersebut milik tersangka Widia, kemudian suamninya Azuar yang mengantarkan pesanan sabu itu ke rumah tersangka Tomi," ujarnya. Ketiga tersangka, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.cj17
Sumber: