Tersangka Korupsi di Disdik Mura Kembalikan Uang Rp127 Juta
LUBUKLINGGAU – Tersangka dugaan korupsi Diklat Penguatan Kepala Sekolah (DPKS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun 2019, Rifai, mengembalikan uang Rp127.500.000,-. Uang tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, langsung oleh istri tersangka Rifai, Lia Kamila didampingi kuasa hukum M Hidayat, Jumat (1/4) sekitar pukul 11.30 Wib. Diterima Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval SH dan Penyidik Pidsus Sumarherti SH di ruang kerja Pidsus. Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasbusi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval, menjelaskan uang yang dititipkan terkait dugaan kerugian negara dalam dugaan korupsi tersebut. Hidayat menjelaskan, uang yang dititipkan merupakan uang sharing yang ada pada Rifai. Uang itu, peruntukannya bukan untuk kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan hal tersebut diketahui oleh tersangka Rosurohari (Rosa) maupun tersangka Irwan Evendi. “Kami ada itikad baik dari pihak Rifai menitipkan uang ke pihak Kejari Lubuklinggau sebagai tanggung jawab penggelolan dana tersebut dan ini bukan dana APBD, tapi dana sharing yang ada pada pak Rifai,” ujarnya. Dia juga mengatakan, bahwa pihaknya yakin ini bukan konteks tindak pidana korupsi. Karena dana sharing dari masyarakat dan ini dikelola oleh Rifai. Namun dia mempersilahkan penyidik dan hakim untuk menilai. “Seluruh dana sharing ini telah dipergunakan, akan tetapi uang sharing senilai Rp 127.500.000 ini tidak digunakan untuk kegiatan sebagaimana mestinya, makanya kami titipkan,” tambahnya. Seperti diketahui, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Senin (21/3) menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Musi Rawas Irwan Evendi dan mantan Kabid GTK Disdik Musi Rawas, Rifai dan seorang staf bernama Rosurohati. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Musi Rawas 2019. Dengan anggaran APBD Rp483.480.000 dan dana sharing Rp639.000.000. Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran, PPTK kegiatan dan Admin Kegiatan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp428.015.325 sesuai audit BPKP.(cj17)
Sumber: