Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras ke Sultan Pontianak

Mangkir, KPK Beri Peringatan Keras ke Sultan Pontianak

JAKARTA — KPK memberi ultimatum atau peringatan keras kepada Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie. KPK mengimbau Sultan kooperatif soal kasus Penajam Paser Utara. Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie diultimatum tim penyidik KPK karena mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi. Sultan Pontianak dipanggil soal kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Sultan Pontianak itu sedianya diperiksa di kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan pada Kamis (31/3). “Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (1/4). KPK mengimbau agar Sultan Pontianak tersebut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan berikutnya. “Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” pungkas Ali. Dalam perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud dkk ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan saat melakukan kegiatan tangkap tangan. Pada 2021, Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas PUTR Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar. Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar; dan pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Atas adanya beberapa proyek tersebut, Abdul Gafur memerintahkan Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU. Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain, perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant atau pemecah batu pada Dinas PUTR Kabupaten PPU. Muliadi, Edi Hasmoro, dan Jusman, diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU. (rmol/pojoksatu/fajar)

Sumber: