Tol Kapal Betung Belum Terapkan ETLE per 1 April

Tol Kapal Betung Belum Terapkan ETLE per 1 April

KAYUAGUNG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 1 April 2022. Pemberlakukan ETLE ini akan berlaku di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Dimana untuk sosialiasasi telah dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami berlalu lintas di jalan tol. Menindaklanjuti hal itu manager operasional PT Waskita Sriwijaya Tol, Sabdo Ari, saat dikonfirmasi, Sumeks. Co, Jumat (1/4) mengungkapkan, jalan tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapalbetung) belum menerapkannya. Saat ini penerapan tilang elektronik itu baru diterapkan di ruas Jabodetabek. "Pihaknya sudah mengetahui informasi itu untuk penerapan tilang elektronik di jalan tol baik ruas tol Jawa maupun Trans Sumatera. Tapi saat ini ruas tol Kapalbetung belum ada rencana," terangnya. Sabdo menyebut, belum ada rencana pemasangan dalam waktu dekat untuk peralatan tilang elektronik tersebut. Tetapi rencana keedepan tentu ada. Dalam hal penerapan tilang elektronik di ruas tol ini, kata dia, tentunya harus memperhatikan kesiapan infrastruktur dan kerjasama lintas instansi. Untuk sosialisasi sendiri kepada masyarakat juga belum dilakukan. "Sosialisasi penerapan tilang elektronik di ruang tol Kapalbetung khusunya ruas tol Kayuagung - Palembang kepada masyarakat belum dilakukan, karena belum bisa memastikan kapan dipasang di ruas kita, " jelasnya. Dari informasi yang didapat, Sabdo menambahkan, dalam penerapan tilang elektronik di ruas tol adalah ada dua jenis pelanggaran yang akan dilakukan, yakni kelebihan kapasitas atau overload dan kecepatan di atas ketentuan 120 km per jam atau over speed. Rinciannya sendiri, pelanggaran overload di Tol Trans Jawa, sementara pelanggaran over speed di Tol Trans Jawa dan Sumatera. Ini bertujuan dapat mengurangi angka kecelakaan dan kejahatan di jalanan. (nis)

Sumber: