Oknum Dosen Tersandung Kasus Pornografi Kembali Disidang Tertutup
PALEMBANG - Usai sidang atas nama terdakwa Aditya Rol Asmi, majelis hakim PN Palembang kembali menggelar sidang atas nama oknum dosen Reza Ghasarma, Kamis (31/3/2022). Reza duduk sebagai didakwa kasus pornografi terhadap mahasiswinya sendiri. Sidang berlangsung tertutup dengan majelis hakim diketuai Fatimah SH MH. Terdakwa Reza Ghasarma adalah dosen yang juga Kepala Program Studi pada Fakultas Ekonomi di salah satu universitas negeri di Palembang. Terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang, guna mendengarkan keterangan saksi ahli, sekaligus mendengarkan keterangan langsung terdakwa. Sementara itu, beberapa perwakilan dari mahasiswa dengan mengenakan jaket almamater berwarna kuning juga turut hadir memantau jalannya persidangan dari luar ruang sidang. Diketahui, terdakwa Reza Ghasarma merupakan oknum dosen sekaligus Kaprodi nonaktif. Ia dilaporkan oleh mahasiswinya ke Polda Sumsel atas kasus dugaan pornografi. Reza Ghasarma ini pun dijerat oleh JPU Kejati Sumsel, sebagamana dakwaan diatur dan diancam dalam Pasal 9 UU No. 44 Tahun 2008, Jo Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka Reza karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup. Reza diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D. Menurut penyidik, pesan singkat tersebut berisikan tersangka Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan. Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik terdakwa, termasuk nomor telepon milik korban dan terdakwa serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial. Di mana akibat kasus dugaan pelecehan seksual tersebut Rektorat Unsri mengambil sikap dengan menonaktifkan oknum dosen Reza dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang, termasuk dibebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai. (Fdl)
Sumber: