Keterangan Saksi Honorer PUPR Muba Kembali Sudutkan Terdakwa Edi Umari
PALEMBANG - Tujuh saksi dari dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dihadirkan jaksa KPK di peridangan pembuktian perkara dugaan korupsi penerima suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muba tahun 2021. Kasus ini menjerat tiga terdakwa yakni, Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex, Kadis PUPR Muba Herman Mayori, serta Kabid SDA PUPR Muba Edi Umari, yang dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar Rabu, (30/3). Tujuh saksi tersebut diketahui bernama, Akbar Ardi, Alex Sanutra, Arwin, Bram Rizal, M. Apriadi, Nelly Kurniati dan Rudianto, dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH. Tim JPU KPK RI dikomandoi Taufiq Ibnugroho di persidangan mencecar para saksi yang dihadirkan, terkait proses pengadaan barang dan jasa serta proses lelang paket-paket proyek. "Saya mengenal pak Suhandy sudah lama pak, meminta saya untuk membantu memenangkan paket proyek atas rekomendasi pak Edi Umari," kata salah satu saksi Akbar Ardi. Hal senada juga diakui oleh keterangan saksi lainnya, yakni saksi M Apriadi yang membenarkan diperintah oleh terdakwa Edi Umari untuk membantu mengurus Suhandy agar dapat memenangkan empat paket proyek di Kabupaten Muba. Hingga berita ini diturunkan, satu persatu saksi masih menjalani proses pemeriksaan dipersidangan dengan menjawab berbagai pertanyaan dari majelis hakim, JPU serta tim penasihat hukum masing-masing terdakwa. (Fdl)
Sumber: