Saksi Ungkap Fee Proyek untuk Karaoke Anggota Dewan
PALEMBANG - Izzudin Effendi, salah satu saksi kasus dugaan korupsi terdakwa penerima suap sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sebut uang fee 16 paket proyek dibayarkan untuk membayar karaoke beberapa anggota dewan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rikhi B Maghas dikonfirmasi Minggu (27/3) menjelaskan hal itu diketahui dari chat antara saksi Izzudin Effendi dengan mantan Kabid PUPR Muaraenim yang juga terpidana Elfin MZ Muchtar. "Uang untuk karoke sebesar Rp 100 juta dicatat Elfin sebagai fee untuk saat pertemuan di Jakarta, dimana dalam kesaksian saksi Izzudin itu mengaku dibayari Elfin," kata Rikhi. Dikatakannya, sejumlah aliran dana untuk karoke beberapa anggota dewan tersebut yang terungkap dalam persidangan Jumat (25/3) kemarin, sudah dihitung sebagai uang pengganti terpidana Elvin MZ Muchtar. Meskipun hal tersebut dianggap oleh Robby Okta Fahlevi sebagai bagian dari komitmen fee proyek untuk terdakwa anggota DPRD Muara Enim. "Dengan keterangan saksi tersebut, sudah jelas memperkuat dakwaan yang kita buat, adanya sejumlah aliran dana kepada para terdakwa," ujar Rikhi. Selain adanya uang karoke, Rikhi membeberkan sebagaimana keterangan saksi lainnya yakni mantan ketua DPRD Muara Enim Aries HB dipersidangan mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp 200 juta, namun ia mengelak bahwa uang tersebut adalah fee proyek. "Sementara, dari keterangan saksi yang kita hadirkan bernama Liono Basuki serta Thalif Yahya mengaku tidak mau menerima uang karena telah mencium adanya penyimpangan dari proses proyek tersebut," kata Rikhi Pada persidangan selanjutnya, Rikhi mengungkapan masih akan menghadirkan sebanyak tiga saksi lainnya, yakni saksi dari anggota DPRD Muara Enim yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka lanjutan dalam perkara ini. "Itu dari 15 tersangka, akan kita pilih tiga saja untuk kita jadikan saksi yang akan kita hadirkan pada gelar sidang selanjutnya," jelasnya. Disinggung progres untuk 15 tersangka anggota DPRD Muara Enim lainnya, Rikhi mengatakan saat ini tim penyidik KPK RI masih terus melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan. "Jika pemeriksaan telah selesai, maka akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," tukasnya. (Fdl)
Sumber: