Dipecat karena Maling, Triyono Ketagihan Mencuri Baterai Tower Provider
PALEMBANG – Lantaran sakit hati sudah dipecat dari tempatnya bekerja, Triyono (33), warga Jl Naskah III, Lr Bersama, Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami, Palembang nekat mencuri puluhan unit baterai tower salah satu provider. Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di 10 titik tower BTS di enam titik di Palembang dan empat titik Banyuasin. Hasil curiannya dijual tersangka kepada salah seorang penadah di kawasan Sekojo. Tersangka meraup uang hingga belasan juta rupiah. “Aksi tersangka terhenti setelah korban yakni PT Infratex selaku pihak ketiga melapor kasus pencurian baterai ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SH, SIK melalui Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK saat dikonfirmasi, Kamis (24/3) sore. Setelah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi, tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol Bakhtiar, SH, berhasil meringkus tersangka pada Rabu (24/3) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB. “Kita amankan tidak jauh dari rumahnya. Karena tidak diindahkan, kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka,” terang Agus. Di hadapan petugas, tersangka Triyono mengaku dirinya sakit hati karena sudah dipecat dari tempatnya bekerja pada akhir bulan Desember 2021 lalu. “Sebelum saya pegawai kontrak selama tiga tahun, dan dipecat karena mencuri baterai di Tower XL sebelumnya. Waktu aksi pencurian pertama dapat uang sekitar Rp400 ribu,” ujar tersangka yang terus meringis menahan sakit luka tembak. Menurut tersangka, baterai yang dia curi berfungsi sebagai sumber cadangan bagi menara BTS jika terjadi pemadaman listrik PLN. “Saya curi pada siang hari karena memang dalam kondisi sepi. Satu kilogramnya dihargai Rp14 ribu. Satu tower saya ambil tiga hingga empat unit baterai,” aku tersangka. Selama beraksi, tersangka mendapatkan uang berkisar antara Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta. Total dari 10 titik tersebut, tersangka sudah meraup uang hingga Rp13 juta. “Duitnya saya serahkan ke istri untuk biaya hidup sehari-hari,” tutup tersangka. Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(dho)
Sumber: