Mantan Bendahara Sekwan 2020 Jadi DPO

Mantan Bendahara Sekwan 2020 Jadi DPO

PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadikan mantan bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI tahun 2020 berinisial FW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tersebut diambil pihak Kejari PALI lantaran FW hanya sekali memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus penyelewengan anggaran di DPRD PALI tahun anggaran 2020. Sementara untuk panggilan kedua, ketiga dan keempat FW tidak datang. Bahkan saat ditetapkan menjadi tersangka, FW juga tidak diketahui keberadaannya. Kajari PALI, Agung Arifianto SH melalui Kasi Intel M Fadli Habibi SH didampinhi Kasi Pidsus, Andi Purnomo SH mengatakan, bahwa pihaknya memasukan tersangka FW ke dalam DPO, karena tidak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. "Yang bersangkutan hanya sekali datang memenuhi panggilan yakni pada panggilan pertama saja. Untuk panggilan selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah datang lagi," katanya. Setelah ditetapkan menjadi DPO, diterangkannya, pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap tersangka FW. "Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk mencari keberadaan FW," tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari PALI, pada Selasa (22/03) sudah melakukan penahanan terhadap mantan Sekwan PALI tahun 2020 berinisial SH dalam kasus penyelewengan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Sedangkan tersangka FW belum ditahan lantaran menghilang. (ebi)

Sumber: