Dirut Mitra Ogan Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 32,7 Miliar
PALEMBANG - Diduga rugikan keuangan negara senilai Rp 32,7 miliar, Direktur Utama PT Mitra Ogan (PTMO) periode 2007-2013, Elka Wahyudi (62) duduk di kursi terdakwa. Dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, hari ini, Elka dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Menurut JPU, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, melakukan usaha patungan fiktif dalam pengelolaan lahan sawit antara PT Mitra Ogan dengan pihak lainnya di tahun 2010. Terdakwa Elka Wahyudi dalam persidangan ini hadir secara online dihadapan majelis hakim Tipikor, diketuai Mangapul Manalu SH MH. Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa sepakat mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). Surat keberatan secara tertulis akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan. "Selain itu, kami juga mengajukan permohonan terdakwa dapat dihadirkan secara langsung dipersidangan, agar tidak terkendala buruknya jaringan internet," kata kuasa hukum terdakwa, Sahala SH. Diwawancarai usai sidang, JPU Kejagung Budy Marselius SH secara singkat menjelaskan, kasus korupsi usaha patungan fiktif pengelolaan lahan sawit yang dilakukan terdakwa yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ogan. "Yakni berupa pemberian pinjaman PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) tanpa izin dewan komisaris dan melakukan kerjasama usaha patungan pengembangan kebun PT Perkebunan Mitra Ogan," ungkap Budy. Lebih jauh dikatakannya, usaha patungan yang diusulkan dan disetujui dalam perencanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2001 itu tanpa analisis pendahuluan dan kelengkapan mitra usaha sebagai penyerta modal PT Mitra Ogan kepada PT Sawit Menang Sejahtera (SMS). Dilanjutkannya, perbuatan terdakwa Elka Wahyudi tersebut telah memperkaya orang lain yakni Dede Pranata selaku Direktur Utama PT SMS berdasarkan hasil audit BPK senilai Rp 32,7 miliar. "Untuk pelaku lainnya yakni Dede Pranata, saat ini masih dalam penyidikan Bareskrim Polri," tukasnya. Terpisah, Sahala SH selaku penasihat hukum terdakwa belum mau berkomentar terkait dakwaan JPU. "Nanti saja pada saat pembacaan eksepsi saja, karena ini masih dakwaan JPU," singkat Sahala. (fdl)
Sumber: