53 Persil Lahan Menuju Exit Tol Diganti Rugi
KAYUAGUNG - Sebanyak 53 persil atau bidang lahan di Desa Sumbu Sari, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuju exit tol Mesuji telah diganti rugi. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan SSTP mengatakan, untuk penyelesaian ganti rugi lahan sebanyak 53 bidang telah dibayarkan ganti ruginya kepada penerimanya ke rekening masing-masing. "Penyelesaian ganti rugi telah dibayarkan sebanyak 53 bidang itu Senin (21/3) kemarin, setelah dilakukan musyawarah. Sedangkan untuk sisa bidang yang belum dilakukan ganti rugi masih menunggu validasi BPN," ungkap Dedi, kepada Sumeks. Co, Selasa (22/3). Dijelaskan, untuk penyelesaian lahan ganti rugi di Desa Sumbu Sari ini, tim telah bergerak cepat. Sehingga bisa dilaksanakan ganti rugi. Dimana jumlah persil yang akan dilakukan ganti rugi ada sebanyak 408 persil dan baru bisa dibayarkan 53 persil dahulu. "InsyaAllah semua persil di Desa Sumbu Sari selesai semua diganti rugi tahun ini meskipun dilakukan secara bertahap," ujarnya. Masih kata Dedi, dalam pembayaran ganti rugi lahan ini untuk serah terimanya tidak ada, hanya saja penerima ganti rugi membuat rekening atas nama yang bersangkutan masing -masing dan uangnya dititipkan di bank. Setelah resmi barulah dicairkan. "Dalam 1-2 hari ini uangnya sudah bisa diterima oleh masing-masing masyarakat yang menerima ganti rugi di rekening," tukasnya. (nis)
Sumber: