Pernah Dihukum Penjara, Selebgram Naura Terancam Pidana Nyaris Maksimal

Pernah Dihukum Penjara, Selebgram Naura Terancam Pidana Nyaris Maksimal

PALEMBANG - Selebgram Palembang Al Naura Karima Pramesti atau Naura (30) yang dijerat kasus penipuan investasi berkedok bisnis jual beli baju, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan hukuman pidana tiga tahun penjara. JPU Kejari Palembang, Sigit Subiantoro SH dalam sidang yang digelar Selasa (22/3) sore menyatakan terdakwa Naura terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Menuntut agar majelis hakim dapat menghukum terdakwa selama tiga tahun penjara," tegas Sigit dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai DR Fahren SH MHum. Dikonfirmasi usia sidang pembacaan tuntutan, JPU Sigit Subiantoro SH menjelaskan pertimbangan yang memberatkan tuntutan pidana terdakwa Naura yakni perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian orang lain, meresahkan masyarakat, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. "Dan yang paling penting dalam pertimbangan memberatkan, yakni terdakwa adalah residivis, karena pernah menjalani masa hukuman pidana," jelas Sigit dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (22/3). Sementara hal yang meringankan, lanjut Sigit, bahwa terdakwa Naura bersikap sopan selama persidangan. "Selanjutnya, Minggu depan diagendakan pembacaan pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa Naura," tukasnya. Diketahui dalam dakwaan kejadian Bermula, bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta. Terdakwa juga mengiming-iming akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. (Fdl)

Sumber: