Hakim Minta Jaksa Dalami Peran Saksi Kasus Distribusi Bantuan Sosial Muba, Banyak Mengatakan Tidak Tahu

Hakim Minta Jaksa Dalami Peran Saksi Kasus Distribusi Bantuan Sosial Muba, Banyak Mengatakan Tidak Tahu

PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi distribusi Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus bergulir, Selasa (22/3). Kasus menjerat dua oknum ASN pada Dinas Sosial Muba, Putra Sumitro (54) dan Marjas (48) masuk agenda keterangan saksi. Sidang diketuai hakim Sahlan Effendi SH MH. Ada 4 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba. Diantaranya, mantan Plt Kadinsos Muba Muhammad Jaya. Saksi ini juga selaku Pengguna Anggaran (PA). Saksi ini malah banyak mengaku tidak mengetahui, utamanya soal metode penunjukan pengadaan sewa alat mobilitas darat dan air untuk mengangkut beras bantuan dari Kemensos RI. Saat ditanya hakim ketua, adakah dari Kadinsos kala itu melakukan pengujian terlebih dahulu terhadap ongkos sewa angkut beras? Saksi menjawab tidak pernah melakukan pengujian hanya atas laporan saja. Karena banyak mengatakan tidak tahu dan lupa, majelis hakim pun menyinggung JPU Kejari Muba untuk mendalami peran dari dua saksi tersebut. Sementara saksi lainnya, yakni Sani selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga sama, tidak banyak mengetahui terkait prosedur tersebut. Dari keterangan saksi lainnya, yakni Agustini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjelaskan sebagaimana Permendagri Nomor 13, ia ditugaskan memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan oleh bendahara setelah disetujui PPTK. "Realisasi mobilitas penyaluran beras dari pihak Kecamatan ke penerima bantuan di tahun 2019 itu hanya sebesar Rp 1,7 miliar dari anggaran Rp 2,8 miliar, dengan waktu kegiatan hanya delapan bulan pak," terang Agustini. Namun, saat ditanya hakim terkait adanya selisih Rp 1,1 miliar kenapa tidak terealisasi, saksi Agustini hanya terdiam, tidak bisa menjawab pertanyaan majelis hakim. Usai mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan, dua terdakwa yang dihadirkan secara online tidak berkeberatan dengan keterangan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya. Diketahui dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa yakni Putra Sumito selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Marjas selaku PPK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2,8 miliar. Dana senilai Rp 2,8 miliar itu untuk pendistribusian bansos untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan. Dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Dari selisih tersebut, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan dipersidangan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun. (fdl)

Sumber: