Kadisdik Mura Tersangka Kasus Korupsi

Kadisdik Mura Tersangka Kasus Korupsi

MURA - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Musi Rawas (Mura), Irwan Evendi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, kegitan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kepala sekolah Kepsek pada di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun 2019, pada Senin (21/3) sore.  Tak hanya Kadisdik, yang merupakan pengguna anggaran kegitan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau juga menetapkan dua tersangka lain. Yakni R yang saat itu jadi PPTK kegiatan dan Rs, yang saat itu admin kegitan Diklat.  Ketiga tersangka, lansung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Lubuklinggau, selama 20 hari kedepan. Terlihat Irwan Dkk, keluar dari gedung Kejari Lubuklinggau, sekitar pukul 16.00 WIB.  "Dalam perkara ini, kerugian negara berdasarkan hitungan BPKP Sumsel, mencapai Rp 420 juta," kata Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, didampingi Kasi Pidsus Aantomo. Yuriza menjelaskan, ketiga tersangka sekitar pukul 10.00 WIB diperiksa sebagai tersangka, kemudian pada pukul 14.00 WIB ketiganya dinaikan status menjadi tersangka. Sejak pukul 2 siang itu dipriksa jadi tersangka, lalu dilakulan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Yuriza juga menjelaskan, penyidikan sejak 2020, kita tuntaskan tahun ini. Kita sudah beberapa memanggil sebagai saksi. Sebenarnya dalam kegiatan diklat tersebut, menggunkan dua pola anggaran. Pertama menggunakan APBD 2019 sebesar Rp 483.480.000.   "Dan juga dana sharing, yang dikumpulkan dari sekitar 200 lebih perserta. Total ada Rp 638 juta "Terhadap ketiga tersangka diancam hukuman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.(cj17)

Sumber: