BPN OKI Mulai Jalankan Syarat BPJS Pelayanan Pertanahan

BPN OKI Mulai Jalankan Syarat BPJS Pelayanan Pertanahan

KAYUAGUNG - Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mulai menjalankan atau menerapkan BPJS kesehatan sebagai syarat dalam pelayanan pertanahan bagi pemohon. "Iya kantor BPN OKI sudah mulai menjalankan syarat BPJS kesehatan bagi pemohon yang akan melakukan peralihan hak jual beli tanah," kata Kepala BPN OKI, Zamili SH MH melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Benny Kurniawan SH MSi, Jumat (18/3). Diungkapkannya, persyaratan BPJS kesehatan dalam pelayanan pertanahan bagi pemohon adalah kebijakan yang merujuk kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi, dalam ketentuannya, pemohon layanan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun harus sudah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). "Dimana BPN OKI untuk BPJS kesehatan menjadi persyaratan dalam pelayanan pertanahan ini telah dilakukan sosialisasi kepada notaris dan penjabat pembuat akta tanah beberapa waktu yang lalu," terang Benny. Masih kata dia, persyaratan BPJS kesehatan bagi pemohon ini hanya untuk peralihan hak jual beli tanah saja sedangkan untuk pelayanan lainnya tidak disyaratkan, seperti hibah dan waris. Benny mengatakan, setelah dilakukan sosialisai dan mulai dijalankan persyaratan BPJS kesehatan bagi pemohon dalam pelayanan pertanahan, belum ada pemohon yang mengajukan untuk peralihan hak jual beli tanah. "Belum ada masyarakat atau pemohon yang ajukan peralihan hak jual beli tanah untuk sekarang ini. Beda dengan kota Palembang dalam satu harinya bisa capai 200 hingga lebih pemohon yang mengajukan," tutupnya. (nis)

Sumber: