Korupsi Distribusi Bansos Ratusan Juta, 2 ASN Dinsos Muba Disidang
PALEMBANG - Dua oknum ASN pada Dinas Sosial Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) disidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus dugaan korupsi, Jumat (18/3/2022). Kedua terdakwa Putra Sumitro (54) dan Marjas (48) didakwa atas kasus belanja sewa sarana mobilitas pada Dinas Sosial (Dinsos) Muba tahun anggara 2019. Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba secara visual dari Lapas Sekayu. Kasus ini disidangkan majelis hakim Tipikor Palembang, diketuai Sahlan Effendi SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan. Diketahui dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa yakni Putra Sumito selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Marjas selaku PPK, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2,8 miliar. Kasi Pidsus Kejari Muba Arie Apriansyah SH MH, diwawancarai usai pembacaan dakwaan menerangkan bahwa, dana untuk pendistribusian bansos untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan. Namun, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Banyuasin ini menjelaskan dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp 1,2 miliar lebih. "Dari selisih tersebut, sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332.268.421,06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa," jelas Arie. Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan dipersidangan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP, dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun. Saat disinggung, apakah akan mendalami peran untuk tersangka lainnya dalam perkara ini, Arie menjawab masih fokus dengan pembuktian perkara yang menjabat dua terdakwa ini terlebih dahulu, dengan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan. "Kita masih melihat nanti perkembangan pembuktian perkara, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini," tukasnya. (fdl)
Sumber: