2 Rekanan Bisnis Sabu Wilayah Teluk Gelam Ditangkap

2 Rekanan Bisnis Sabu Wilayah Teluk Gelam Ditangkap

KAYUAGUNG  - Dua pengedar  sabu seberat 10,54 gram yaknj   Irhas Akbar (31), warga Desa Sukapindah Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir  dan  Muhtadun (51) warga Desa Muara Burnai II Kecamatan  Lempuing tertunduk lesu.  Setelah diamankan anggota  Sat Resnarkoba Polres OKI. Didepan Kasat keduanya  mengaku menyesal.  Pelaku Muhtadun dan Irhas kompak mengaku menyesal dan ingin bertobat. Keduanya sudah 1 tahun berbisnis sabu. Keduanya bakal dijerat Pasa 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 36  Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman  minimal 5 tahun penjara  dan maksimal 20 tahun penjara.  Kapolres OKI,  AKBP Diliyanto  SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rahmad Aji Prabowo SH MSi mengungkapkan,  awalnya yang pertama kali ditangkap  Irhas saat hendak melakukan transaksi sabu di depan SPBU Desa Ulak Ketapang Kecamatan  Teluk Gelam pada Rabu (16/3) pukul 20.30 WIB. "Anggota  yang sudah mendapat informasi  mengintai gerak gerik mencurigakan dari pelaku," terangnya,Jumat (18/3). Kemudian  anggota  yang dipimpin  Ipda Joni Salbi SH melakukan  menyisir TKP dan membekuk Irhas.  Dari dalam saku celana bagian depan ditemukan 2 handphone dan 2 bungkus plastik sabu di genggaman tangan kiri dan  sebuah kotak rokok di saku celana depan sebelah kiri didalamnya berisi plastik sedang total 10,54 gram.  Dari keterangannya ia membeli sabu dari D warga Desa Kerinjing yang nasih dalam penyelidikan seharga Rp7, 8 juta, baru di bayar Rp2 juta sisanya akan dilunasi jika sabu sudah terjual semua.   Rencananya 1 paket sabu kecil Rp1 juta akan di jual ke D masih dalam penyelidikan,  satu paket kecil sabu seharga Rp1 juta aka ln dijual ke A masih dalam penyelidikan,  dan 2 bungkus sabu plastik sedang yang sudah memanjar Rp2 juta melalui rekening BRI atas nama Rian Balia Abdullah  akan dijual ke pelaku Muhtadun.  Dari hasil pengembangan anggota berhasil meringkus Muhtadun yang tengah berada di rumahnya Desa Muara Burnai II pukul 23.30 WIB.Dari tangannya disita  1 unit handpone yang digunakan  untuk  bertransaksi. (uni) 

Sumber: