Tersangka Curanmor Diamankan Tim Macan Komering Pampangan
KAYUAGUNG - Tim Macan Komering Polsek Pampangan bersama anggota Polsek SP Padang berhasil mengamankan tersangka Samri (25), warga Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka pengangguran ini diamankan Rabu (16/3) sekira pukul 07.30 Wib saat sedang berada di rumahnya. Telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat banyak. Kapolsek Pampangan, AKP Jonson SH didampingi kanit reskrim Ipda Darmulis SH mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/B-03/III/2022/Sumsel/Res OKI/Sek Pampangan, tanggal 14 Maret 2022. Yakni telah mencuri sepeda motor milik korban Andi Susilo (34), warga Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan OKI yang merupakan seorang TNI. Dengan jenis sepeda motor merk YAMAHA JUPITER-Z CW warna hitam Nomor Polisi : BG 4905 KW. "Tersangka setelah diamankan bersama barang bukti di Polsek Pampangan, langsung dilakukan pengembangan dan ternyata juga melakukan pencurian sepeda motor di lokasi yang berbeda yaitu di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan," terang Kapolsek Pampangan Jonson SH, Kamis (17/3). Kata kapolsek, aksinya diketahui berdasarkan bukti petunjuk foto rekaman CCTV yang di tunjukan kepada tersangka. Tersangka langsung mengakui bahwa dia juga yang melakukan tidak pidana curanmor di lokasi Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan OKI. "Atas perbuatan tersangka di sidik dan di tahan oleh Polsek SP Padang, namun untuk tindak pidana di TKP Desa Ulak Kemang tetap dilakukan penyidikan dan di ajukan ke JPU," kata kapolsek. Diterangkan kapolsek, tersangka melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter -Z CW warna hitam nopol BG 4905 KW, Rabu (2/3) sekira pukul 12.45 Wib. Pada saat itu sepeda motor sedang terparkir di halaman depan rumah korban Andi Susilo yang kunci kontak motor masih terpasang di sepeda motor. Dengan alasan korban ingin menggunakan lagi, tetapi saat hendak digunakan motor sudah tidak terparkir lagi di halaman rumah korban alias hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian ditafsir senilai Rp 5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pampangan. (nis)
Sumber: