Wabup OI Hingga Sekwan DPRD Sumsel Kembali Jadi Saksi Masjid Sriwijaya

Wabup OI Hingga Sekwan DPRD Sumsel Kembali Jadi Saksi Masjid Sriwijaya

PALEMBANG,- Untuk kesekian kalinya, Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ardani kembali hadir memenuhi panggilan Jaksa Kejati Sumsel sebagai saksi untuk diambil keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya. Perkara ini menjerat empat terdakwa yakni mantan Asisten I Pemprov Sumsel Akhmad Najib, mantan kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara serta Agustinus Antoni, dihadirkan secara visual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (7/3). Ardani tidak sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dikomandoi Roy Riyadi SH MH juga memanggil sejumlah nama lainnya sebagai saksi, yakni Anggota DPRD Sumsel tiga periode M Firman Ridho, Sekretaris DPRD Sumsel Ramadhan Basyeban, KM Aminuddin ASN Dinas Perkim Sumsel. Kemudian Kabiro Pemberdayaan masyarakat Kabupaten Muba Richard Cahyadi, yang kala itu menjabat sebagai Karo Kesra Pemprov Sumsel, lalu Zainal Berlian ketua umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Edo Chandra Staf keuangan pada proyek masjid Sriwijaya, serta Teguh Raharjo Pensiunan BUMN PT Indah Karya dan Marwah M Diah. Kesepuluh saksi yang dihadirkan untuk diambil keterangan sebagai saksi terkait proses penganggaran dana hibah baik secara keseluruhan dari Pemprov Sumsel Sumsel serta secara khusus untuk anggaran hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015. Hingga berita ini diturunkan, lima majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH masih mencecar pertanyaan kepada sepuluh saksi yang dihadirkan di persidangan. (Fdl)

Sumber: