Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi KMK Bank BRI

Hakim Tingkat Banding Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi KMK Bank BRI

PALEMBANG,- Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang, memperberat vonis pidana terhadap salah satu terdakwa korupsi debitur Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BRI Prabumulih bernama Ibrahim Hamid. Diketahui dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, majelis hakim PT Palembang diketuai Syamsul Ali SH MH dalam petikan putusan bandingnya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor, dan mengubah putusan Pengadilan Tipikor PN Palembang dari 3,5 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa Ibrahim Hamid juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang pengganti kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 497 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara. Masih dalam laman SIPP, untuk terdakwa lainnya yakni Ferry Dwinanto selaku mantan AO Bank BRI Prabumulih, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferry Dwinanto dengan pidana selama 3,5 tahun penjara. Menanggapi hal itu, Dedi Sagita SH salah satu tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Hamid dari kantor hukum Fahmi Nugroho SH, dikonfirmasi Sabtu (5/3) membeberkan berencana akan mengajukan kasasi terhadap naiknya putusan banding tersebut. "Untuk lebih detilnya silahkan langsung konfirmasi ke ketua tim kuasa hukumnya langsung yakni Fahmi Nugroho saja," kata Dedi. Namun saat SUMEKS.CO mencoba menghubungi beberapa kali melalui sambungan telepon, Fahmi Nugroho selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Hamid hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Terpisah, Riza Faisal Ismed SH kuasa hukum terdakwa Ferry Dwinanto mengaku menerima apa isi dari putusan banding terhadap kliennya tersebut, karena sesuai dengan kontra memori banding yg telah diajukan serta cukup berkeadilan. "Untuk upaya hukum selanjutnya, kami masih pikir-pikir dahulu dikarenakan akan mendiskusikan lebih lanjut dengan klien kami," tukasnya. Diketahui dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula saat PT Khazanah Darussalam Indah (KDI) mengajukan kredit pinjaman kepada pihak bank BRI di Prabumulih pada tahun 2017 hingga 2019 lalu, dengan total nilai pinjaman kreditnya lebih kurang sebesar Rp5,8 miliar rupiah. Hingga akhirnya adanya dugaan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Withdrawall Approval (KMKWA) oleh pihak bank BRI cabang Prabumulih yang terjadi selama dua tahun berturut-turut. Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan dan pencairan kredit yang tak sesuai ketentuan. Terdapat adanya indikasi manipulasi data dokumen oleh terdakwa yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara Rp 5,8 miliar. (Fdl)

Sumber: