Sidang Oknum Dosen, Jaksa Hadirkan Empat Saksi
PALEMBANG,- Sebanyak empat orang saksi, dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati SumselSidang Oknum Dosen, Jaksa Hadirkan Empat Saksi di ruang sidang PN Palembang, dalam kasus dugaan asusila oleh oknum dosen Universitas Sriwijaya atas nama terdakwa Aditya Rol Azmi. Para saksi itu dihadirkan dihadapan majelis hakim PN Palembang dalam persidangan yang digelar tertutup untuk umum dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Fatimah SH MH, Kamis (24/2). Sementara, terdakwa Aditya Rol Azmi dihadirkan secara visual dalam layar monitor persidangan, dengan didampingi tim penasihat hukum terdakwa H Darmawan SH MH. "Ya tadi telah selesai dilakukan sidang dengan agenda menghadirkan saksi sebanyak lima orang, diantaranya yakni saksi korban berinisial DR," ungkap H Darmawan SH MH diwawancarai usai sidang. Selain saksi korban DR, masih kata mantan ketua DPRD Kota Palembang ini juga turut hadir dua saksi mahasiswa-mahasiswi bernama Imam dan Syarifah, serta saksi bernama Dona. "Dari keterangan tiga saksi, selain saksi korban, dihadapan majelis hakim mengaku tidak melihat langsung peristiwa dugaan Asusila yang menjerat klien," kata Darmawan. Ia meyakini, dari keterangan saksi tersebut sudah jelas nanti majelis hakim serta penuntut umum dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perkara ini, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Selain itu, masih menurut Darmawan, saksi korban DR sudah berumur 22 tahun, yang berarti sudah lebih dari dewasa yang harusnya sudah sama-ama mengetahui tentang hal itu. "Untuk sidang selanjutkan, diagendakan masih akan menghadirkan saksi diantaranya mendatangkan saksi seorang psikolog," tukas Darmawan. Sementara itu, untuk persidangan terdakwa lainnya yakni Reza Ghasarma, dikarenakan berkas dakwaan dilakukan terpisah masih menunggu giliran sidang dengan agenda pembacaan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). (Fdl)
Sumber: