Imbau Senpira Melanggar Hukum, Terima Serahan Kecepek
LAHAT - Kapolsek Pulau Pinang Iptu Amrin Prabu didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Pinang Aipda Dodi Permana,SH,MM, Selasa (22/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Menerima serahan senjata api rakitan (senpira) jenis kecepek dari Kepala Desa Kuba Jahirul yang sebelumnya diserahkan oleh warga Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Diungkapkan Iptu Amrin Prabu, bahwa pihaknya terua melakukan sosialisasi terkait adanya surat himbauan Kapolda Sumsel Irjen Drs. Toni Harmanto, M.H. nomor : MAK / 10 / XI / 2021 tanggal 26 November 2021 tentang Larangan Membawa Senjata Api. "Terimakasih kepada Kepala Desa dan Warga Kuba yang sudah secara sukarela menyerahkan senpira, diharapkan juga Warga Desa - Desa yang ada di Kecamatan Pulau Pinang, Pagar Gunung dan Gumay Ulu untuk segera menyerahkan secara sukarela," ungkapnya, Selasa (22/2). Namun, lanjut dia jika masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan. Maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Bila menyerahkan sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum," tegasnya. Lalu, Kades Kuba Jahirul mengatakan bahwa senjata kecepek diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Kuba. Dikarenakan mereka sadar akan sanksi hukumnya jika menyimpan senjata api tanpa izin.(gti)
Sumber: