9 Titik Kamera Etle Palembang, Ini Aturan Pelanggarannya…

9 Titik Kamera Etle Palembang, Ini Aturan Pelanggarannya…

PALEMBANG - Sat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta mengungkapkan sudah memasang sembilan titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang. Sembilan titik lokasi yang dipasang kamera ETLE yakni di Simpang Empat RS Charitas depan Pos Lantas dan di Simpang Jl A Yani Seberang Ulu 2, kemudian di Jl Kol H Barlian Km 9 depan PT Trakindo, Jl R Soekamto (depan Hotel Novotel, Jl Jenderal Sudirman Km 3,5 (samping SPBU Taman Makam Pahlawan. Lalu Jl Jenderal Sudirman depan RM Sederhana Cinde, Jl A Yani depan dealer Honda, Jl KH Wahid Hasyim SU 1 depan Panca Motor dan di Jl Gub H Bastari Jakabaring Palembang. "Kita berharap dengan memasang sembilan titik kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), agar seluruh pengendara yang ada di Kota Palembang tetap patuh lalu lintas, tertib dalam berkendara," ungkap Irwan Andeta diruang kerjanya, Ahad (20/2). Dia menerangkan, bahwa untuk pelanggaran sembilan titik yang dipasang Kamera Etle ini antaranya tidak menggunakan helm, tidak pakai sabuk keselamatan, melawan arus, pelanggaran batas kecepatan, pelanggar marka jalan serta pelanggaran lainnya. "Selain itu, apabila masyarakat Kota Palembang masih melakukan pelanggaran di kamera Etle ini, kita sudah menyiapkan surat konfirmasi yang akan diantarkan ke alamat masing-masing pengendara untuk membanyar denda tilang di Polda Lalu Lintas Sumsel," jelas Irwan Andeta. Dia menyampaikan apabila masyarakat masih mengabaikan surat konfirmasi ini, maka secara sistem kendaraannya akan di blokir. (dey)

Sumber: