Begal Sadis Ini Pernah Membunuh Mahasiswa dan Kembali Ditangkap

Begal Sadis Ini Pernah Membunuh Mahasiswa dan Kembali Ditangkap

CURUP - Begal yang pernah dihukum, karena aksinya menewaskan mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib), kembali diringkus petugas Polres Rejang Lebong, Selasa (15/2/2022). Yakni NI (22) warga Dusun Talang Gunung Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. NI adalah residivis kasus begal, yang mengakibatkan korbannya mahasiswa Unib, Fakultas Fisipol angkatan 2012, Defrizal Nuardi (23) warga Kelurahan Berkas, Kota Bengkulu meninggal dunia. Kejadiannya, Minggu (3/4/2016) di jalan Lintas Lubuklinggau Curup, tepatnya di Dusun Gardu Desa Kepala Curup, Binduriang, Rejang Lebong. Juga ditangkap seorang tersangka lainnya, RN (22) warga Desa Kampun Jeruk Kecamatan Binduriang. Kapolres Rejang Lebong, AKBP, H. Tonny Kurniawan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, keduanya ditangkap terkait pembobolan di Penginapan Pinang dan Guest House 88. “Dari tangan tersangka ini kita mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah/putih yang diduga hasil pencurian di Guest House 88 pada tanggal 27 Januari 2022. Kemudian 1 unit Honda Beat warna putih yang diduga diambil oleh tersangka di Hotel Pinang pada 15 Februari 2022,” ungkap Sampson. Sementara itu, keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Berawal dari informasi yang di dapatkan oleh Unit opsnal Reskrim dan unit Opsnal Intelkam Polres Rejang Lebong pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 08.00 terkait keberadaan NI. Saat sedang berada di counter ponsel di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, petugas bergerak cepat dan menangkap NI. Namun, NI sempat memberikan perlawanan kepada petugas sehingga tim segera melaksanakan tindakan kepolisian secara terukur dan terarah sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP) Kepolisian untuk melumpuhkan pelaku. Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB dilakukan pengembangan dan berhasil pelaku berinisial RN yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bhakti Osis I Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah. “Dalam menjalankan aksinya  pelaku ini mengambil motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T, selanjutnya pelaku membawa lari sepada motor tersebut,” tukasnya. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau berikut sarung warna coklat, 1 buah kunci leter T, 1 buah kunci Y (anak kunci dibuang pelaku, 1 unit sepeda motor yamaha R15 warna hitam milik pelaku dan 1 unit sepeda motor honda Beat Nopol BD 2834 KV. Kini keduanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolres RL untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*/linggaupos)

Sumber: