Guru Ponpes Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara

Guru Ponpes Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara

KAYUAGUNG - Oknum guru salah satu pondok pesantren di Kayuagung, RP (19) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH selama delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar serta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan JPU dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung secara virtual, Rabu (16/2) siang dihadapan majelis hakim diketuai Tira Tirtona SH MHum, beranggotakan Annisa Lestari SH dan Eva Rahmawati SH. "Perbuatan terdakwa dalam perkara ini dituntut sebagaimana diatur dalam pasal 76 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang – undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002," kata jaksa. Diketahui dalam surat dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa RP (19) hingga akhirnya ditangkap anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di Ponpes. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Perbuatan terdakwa terhadap korbannya sebanyak 12 orang dilakukan dalam kurun waktu sebulan. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa di dalam kamar pelaku. Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman. Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana, hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku mengancam para korban jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes. Usai tuntutan dibacakan, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Candra Eka Septiawan SH akan mengajukan pembelaan. "Ya, kita akan ajukan pembelaan minggu depan," katanya. (nis) Majelis hakim sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan terdakwa oknum guru ponpes kasus cabul. foto: Niskiah/lominews.co

Sumber: