Kemenkumham Imbau Pelamar CPNS Segera Lengkapi Persyaratan

Kemenkumham Imbau Pelamar CPNS Segera Lengkapi Persyaratan

OKINEWS.CO- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengimbau pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) kementerian tersebut segera merampungkan dan melengkapi syarat-syarat pendaftaran. “Hingga hari Jumat (9/7) sudah ada 193.798 calon pelamar yang mendaftar namun dari jumlah itu baru 37.472 yang telah selesai submit atau merampungkan dokumen yang disyaratkan,” kata Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/7). Tubagus mengatakan jika dibandingkan data pelamar dengan peserta yang telah merampungkan segala persyaratan memang masih tergolong minim. Oleh sebab itu, Kemenkumham mengimbau pelamar segera menyelesaikan dokumen persyaratan. Perlu diketahui, batas waktu penyelesaian unggahan dokumen tersebut pada 21 Juli 2021. Ia mengakui masih banyaknya calon pelamar yang belum merampungkan berkas dokumen CPNS bisa karena berbagai persyaratan belum lengkap. “Biasanya untuk proses submit itu memang agak lambat, mungkin pelamar berpikir yang penting mereka daftar terlebih dahulu,” ujar dia. Selain berkas yang belum lengkap, katanya, masalah jaringan atau sistem pendaftaran memungkinkan para pelamar CPNS lambat sehingga terkendala menyelesaikan proses pendaftaran. Kemenkumham beberapa kali menerima laporan dari sejumlah kantor wilayah dimana masyarakat khususnya calon pelamar CPNS mengeluhkan susahnya mengakses website. “Ini berkemungkinan karena banyak yang mengakses, apalagi tidak hanya Kemenkumham ada kementerian dan lembaga lainnya,” ujar Tubagus. Secara umum, Kemenkumham RI membuka atau menerima 4.558 orang CPNS di lingkungan kementerian tersebut. Formasi itu terdiri atas 253 formasi tenaga kesehatan dan 4.305 formasi tenaga teknis. Selain itu, Kemenkumham membuka formasi untuk jabatan penjaga tahanan serta pemeriksa keimigrasian bagi jenjang pendidikan SMA. Penerimaan CPNS 2021 Kemenkumham membuka formasi umum, formasi lulusan terbaik, dan formasi disabilitas. Peserta yang memilih formasi lulusan terbaik memiliki persyaratan tersendiri demikian juga bagi penyandang disabilitas. (riz/fin)

Sumber: