Sidang Penipuan Sarimuda-Margono, Saksi Pelapor Ungkap Kerugian Rp 26 Miliar
PALEMBANG,- Tiga belas orang saksi, dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dipersidangan PN Palembang, guna mengungkap perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan menjerat Ir Sarimuda dan Margono Mangkunegoro. Dipersidangan yang digelar Rabu (9/2) ketiga belas saksi yang dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH, yakni terdiri dari saksi pelapor, saksi warga masyarakat disekitar lahan serta pemilik lahan. Pada sesi pertama, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi pelapor, diantaranya yakni saksi Anton Nurdin selaku kuasa pelapor atas nama Iwan Setiawan serta Fransiscus yang menjelaskan bahwa awal mula perkara yang menjerat dua terdakwa yang dihadirkan secara virtual. "Awalnya, saya mendapatkan mandat dari klien saya tersebut untuk membeli tanah yang ditawarkan oleh kedua terdakwa seluas lebih kurang 26 hektar, di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim," kata saksi Anton Nurdin. Tanah yang dibeli itu, lanjutnya untuk pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara. "Singkatnya, proses jual beli tanah itu sudah dibayarkan oleh klien saya semuanya kurang lebih Rp 26 miliar, namun dalam perjalanannya lahan yang telah dibeli itu tidak dapat kuasai, kenyataannya ada org lain yang menempati tanah itu, yakni masyarakat setempat," ungkapnya. Saat ini persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan saksi masyarakat pada sesi kedua. Ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi, Anton Nurdin mengatakan kehendak dari kliennya agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. "Karena dalam perkara ini klien kami merasa ada sesuatu yang tidak baik dan tidak benar dan merasa sangat merasa dirugikan, terutama kerugian materil senilai Rp 26 miliar," singkatnya diwawancarai usai memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan. Adapun kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu. Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi korban Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batu bara. Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro. Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan. Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar. Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, sebagaimana dakwaan penuntut umum dijerat dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara. (Fdl)
Sumber: