Buron Dua Tahun, Sekwan PALI Ditangkap

Buron Dua Tahun, Sekwan PALI Ditangkap

PALEMBANG – Setelah buron sekitar dua tahun, mantan Sekwan DPRD Kabupaten PALI Arif Firdaus (47), terpidana kasus korupsi penyelewengan anggaran Sekretariat DPRD tahun 2017, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel. Terpidana ditangkap Tim Tabur di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (8/2) kemarin. Dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan SH MH, mengatakan penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terjadi lantaran karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejati Sumsel, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. “Bahwa setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa menuju Kejati Sumsel, untuk dilakukan eksekusi dan dijebloskan di dalam penjara oleh jaksa eksekutor Kejati Sumsel,” kata Radyan, Rabu (9/2). Dia juga mengatakan, melalui program Tabur, Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat dimana pun bagi pelaku kriminal apapun,” tegasnya. Dijelaskannya, terpidana Arif Firdaus usai ditangkap Tabur, akan segera menjalani pidana sebagaimana putusan majelis hakim Tipikor Palembang, dengan vonis pidana selama 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 10 bulan kurungan. “Karena terbukti melakukan penyelewengan anggaran Sekretariat DPRD kabupaten PALI yang merugikan keuangan negara senilai Rp6,1 miliar,” sebutnya. Untuk diketahui, dalam perkara ini terpidana Arif Firdaus tidak sendiri, melainkan secara bersama dengan terpidana lainnya bernama Mujarab selaku bendahara Sekwan DPRD PALI yang sedang menjalani masa hukuman dengan vonis pidana 7,5 tahun penjara. (fdl)

Sumber: