Tidak Diberi Hutang Rokok, Pemilik Warung Malah Dibacok!

Tidak Diberi Hutang Rokok, Pemilik Warung Malah Dibacok!

PALEMBANG - Lantaran hendak berhutang rokok tetapi tidak diberi, Ari Setiawan (32) dan Abdul Roni (28) sama-sama warga Jl A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU II diamankan Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (7/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan di rumahnya. Dua Tersangka Ari dan Abdul diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korbannya Hariyanto (40) warga Jl DI Panjaitan, Lr Bakti, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok ke tubuh korban berkali-kali. Informasi yang dihimpun penganiayaan ini terjadi pada Ahad (16/1) sekitar pukul 14.00 WIB di Seberang kampus Bina Darma tepatnya Jl Jenderal A Yani, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang dengan cara dua pelaku menemui korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan tujuan hendak berhutang rokok. Namun tidak diberi hutang rokok, malah langsung marah dan mengucapkan kata-kata kasar. Kemudian tersangka Ari langsung keluar warung dan memukul ke wajah korban, mencekik serta menendang korban hingga terjatuh. Lalu saat terjatuh, tersangka Abdul Roni yang ada didekat situ juga ikut memukul bagian belakang tubuh korban. Kemudian tersangka Roni mengambil senjata tajam (Sajam) jenis golok yang ada di TKP. Dengan goloknya tersangka Roni membacok tubuh korban bertubi-tubi, hingga akhirnya korban diselamatkan warga sekitar yang langsung melerai keributan. Kapolrestabes Palembang Kombes Pil Mohamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan sudah menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan. "Benar, pelaku sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 atas laporan korban penganiayaan. Anggota langsung menindaklanjuti laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan pelaku langsung di tangkap," kata Tri, Selasa (8/2) di ruang kerjanya. Dia menambahkan, selain pelakunya juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu senjata tajam jenis golok. "Atas ulahnya pasal yang diterapkan kepada pelaku 170 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," tegas Tri. Sementara tersangka Ari Setiawan dan Abdul Roni saat ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan, karena berhutang rokok tetapi tidak diberi oleh korban. Dia mengatakan bahwa, khilaf dan mengaku bersalah. "Saya janji kak, terakhir ini tidak akan berbuat salah," tutupnya. (dey)

Sumber: