Besok, KPK Terbangkan Sepuluh Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim ke Palembang

Besok, KPK Terbangkan Sepuluh Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim ke Palembang

PALEMBANG - Tim jaksa KPK rencananya akan memboyong sepuluh terdakwa anggota DPRD kabupaten Muara Enim ke Palembang, besok, Selasa (8/2). Kesepuluh anggota dewan ini terjerat kasus dugaan penerima suap 16 paket proyek di kabupaten Muara Enim pada tahun 2019. Mereka masing-masing, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi. Mereka aka dipindahkan dari Rutan Tipikor KPK Jakarta ke Rutan Tipikor Pakjo Palembang. Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irawan SH MH membenarkan informasi tersebut. "Besok rencananya kesepuluh terdakwa dengan dikawal petugas KPK akan diberangkatkan dari bandara Cengkareng, siang sekira pukul 13.50 WIB," ungkap Asri, Senin (7/2). Dalam pesan singkatnya, Asri juga mengungkapkan akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terkait penggunaan mobil tahanan jenis bus untuk mengangkut sepuluh terdakwa tersebut. "Diperkirakan, pukul 15.00 WIB sudah landing di bandara SMB II Palembang, untuk selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang," jelasnya. Ia berharap, pada pemindah tahanan ini situasi dan kondisi tetap berjalan kondusif, tidak ada pengerahan massa dari simpatisan masing-masing terdakwa. Untuk diketahui, sepuluh terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut, didakwa JPU KPK RI dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp 2,6 miliar dari 16 paket proyek di kabupaten Muara Enim tahun 2019. JPU KPK pada persidangan sebelumnya juga membeberkan rincian jumlah aliran dana, terutama yang diterima oleh para terdakwa masing-masing menerima Rp200 juta hingga Rp 300 juta. Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK para terdakwa didwakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan primer pasal 12 huruf a atau subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (fdl)

Sumber: