Melawan Saat akan Ditangkap, Kiting Kena Tembak
PALEMBANG - Melawan saat akan ditangkap Rendi Wijaya alias Kiting (29) mendapat 'hadiah' timah panas yang bersarang di kakinya. Upaya terukur terpaksa dilakukan Tim Opsnal Unit Ranmor, Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Warga Jl Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang itu tampak meringis kesakitan. Tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) ini ditangkap di rumahnya, ahad (6/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, tersangka Kiting adalah residivis perkara yang sama. "Bahkan tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Mapolrestabes Palembang sebanyak enam kali," ungkap Tri di ruang kerjanya, Senin (7/2). Aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BG 3359 ACU milik korban Tri Apriani (23) di sebuah Toko Steak Ayam, tepatnya Jl KH Wahid Hasyim, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang terjadi tahun lalu, Sabtu (18/9/2021). Saat itu korban sedang berbelanja sarapan pagi dan memarkirkan sepeda motornya disamping toko dalam kondisi stang terkunci. Namun saat korban akan pulang motor sudah tidak ada lagi di parkiran. Lalu korban meminta bantuan pihak toko untuk melihat melalui kamera CCTV yang terpasang, dan benar ternyata motor korban telah dicuri. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek SU I Palembang. Gabungan Opsnal Unit Ranmor, Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku. Saat itu pula Gabungan Opsnal Satreskrim bergerak memburu pelaku. "Saat dilakukan penangkapan, tersangka langsung menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, setelah itu pelaku diamankan ke Mapolrestabes Palembang," ungkapnya. Polisi juga mengamankan barang bukti yakni rekaman CCTV di TKP, satu buah kunci Letter T digunakan untuk melakukan pencurian, satu buah topi hasil dari penjualan sepeda motor. Atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. Sementara tersangka Rendi telah mengaku perbuatannya. "Ya pak, hasil curiannya saya jual dan untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya. (dey)
Sumber: