Dua Terdakwa Giat Pradiksar Menwa Dihukum 7 Tahun
KAYUAGUNG - Dua terdakwa kasus Pradiksar Menwa (Resimen Mahasiswa) yang menyebabkan korban meninggal dunia, akhirnya dihukum 7 tahun penjara, Senin (7/2). Kedua terdakwa Hulia Septari dan Dedi Siswanto mendapat hukuman lebih ringan. Karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulius Dasa Saputra SH minta agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun. Amar putusan dibacakan majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH dengan anggota Yuri SH dan Indah Wijayati SH. Sidang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Kayuagung. "Perbuatan kedua terdakwa berdasarkan fakta-fakta di dalam persidangan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap yang mengakibatkan orang (korban) meninggal," ungkap hakim ketua. Dalam perkara ini terdakwa dikenakan pasal pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Dalam putusannya mejelis hakim juga menyebut hal-hal yang meringankan terdakwa, karena mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. "Terdakwa ini masih berusia muda dan bisa memperbaiki diri, serta peran keduanya tidak sentral, " terang hakim ketua. Diketahui dipersidangan, peristiwa itu terjadi Minggu 13 Oktober 2019 di Desa Tanjung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Korban M Akbar yang merupakan mahasiswa Universitas Taman Siswa Palembang bersama-sama dengan saksi Suci Wulandari, saksi M Faiz Yahya, saksi Sayyid Arif Darmawan mengikuti kegiatan Pradiksar Menwa Universitas Tamsis Palembang, dengan tujuan menjadi anggota Menwa. Selanjutnya, setelah mendapatkan izin orang tua berangkat menuju Universitas Muhamadiyah Palembang dan bergabung dengan peserta lainnya. Rombongan berangkat menuju lokasi Pradiksarmil Menwa di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara. Sampai di tujuan para peserta Pradiksarmil disuruh menutup mata dengan tujuan agar para peserta Pradiksarmil Menwa tidak mengetahui lokasi tujuan. Setelah hampir sampai di lokasi Pradiksarmil di Desa Tanjung Baru, para perserta Pradiksarmil disuruh turun dari mobil dan berjalan kaki ke lokasi Pradiksarmil Menwa sambil bernyanyi yel-yel sampai ke lokasi tujuan. Bahwa setelah sampai di lokasi Pradiksarmil Menwa di Desa Tanjung Baru, para peserta disuruh baris satu banjar dan korban (alm) Muhamad Akbar berbaris di belakang saksi M. Faiz Yahya. Di lokasi sudah ada dua tenda besar dan satu tenda kecil. Lalu peserta disuruh duduk di tengah lapangan, kemudian peserta dipanggil oleh panitia untuk pemeriksaan barang-barang bawaaan. Para peserta laki-laki dibariskan, lalu panitia mencukur rambut para peserta laki-laki. Hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dari pemeriksaan luar dan dalam ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tumpul. Ada resapan darah pada kepala, wajah, punggung. Korban meninggal dunia karena syok neurogenik yaitu kesakitan yang sangat di sebabkan benda tumpul yang terjadi terhadapnya berulang-ulang. Terpisah penasihat hukum kedua terdakwa dari posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung Candra Eka Septiawan SH mengatakan, menerima hukuman yang dijatuhkan kepada kedua kliennya. "Kami menerima hukuman dari majelis hakim," ucapnya. (nis).
Sumber: