Pelaku Penggelapan Modus Pinjam Motor Diamankan
KAYUAGUNG - Pelaku Ismit alias Arjun (31), warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Mesuki Raya, Kabupaten OKI, berhasil diamankan oleh tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya, Sabtu (5/2) di rumahnya. Diduga pelaku melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kepada korban Supriyadi (38), warga Desa Mataram Jaya Dusun IV, Kecamatan Mesuji Raya OKI. Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubag Humas, AKP Ganda Manik SH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan korbannya pada Jumat (4/2) sekira pukul 11.00 Wib. Perbuatan pelaku ini dengan cara mendatangi korban di rumahnya dengan maksud mau meminjam sepeda motor. "Alasan pelaku meminjam motor untuk beli busi dengan cara itu mengelabui korban. Agar tidak curiga pelaku mengajak anak korban, sehingga korban percaya," ungkap Manik, Senin (7/2). Lanjutnya, setelah sepeda motor berpindah tangan dan dibawa oleh pelaku, rupanya ditengah perjalanan anak korban di turunkan dan ditinggalkan pelaku di kebun sawit. Langsung membawa lari sepeda motor korban. Atas peristiwa itu, membuat korban melaporkan ke Polsek Mesuji Raya. Sehingga anggota polsek melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diduga pelaku ada di rumahnya. "Maka anggota dengan gerak cepat dipimpin Kapolsek Iptu Dedi Kurnia SH langsung meluncur menuju ke rumah pelaku di Desa Kerta Mukti, dan sekira pkl. 17.30 wib pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujarnya. Dalam pengamanan pelaku saat itu sedang bersembunyi dirumahnya. Berdasarkan pemeriksaan sementara unit reskrim polsek , selain melakukan penggelapan di Desa Mataram Jaya, pelaku juga merupakan spesialis penggelapan. Yakni dimana dari pengakuan sementara selain di Mataram jaya, pelaku juga pernah melakukan penggelapan di Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya dan dua kali di Palembang. "Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hijau lis putih tanpa plat nomor polisi diamankan di polsek Mesuji Raya. Guna proses penyidikan dan pengembangan kemungkinan pelaku ada keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," pungkasnya. (nis)
Sumber: