Baru Keluar Penjara, Wahyu Berulah Lagi

Baru Keluar Penjara, Wahyu Berulah Lagi

LUBUKLINGGAU - Baru dua bulan lalu keluar penjara, Wahyu Ardiansyah (24), warga Dusun 1, Desa Kertosono, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas, kembali berulah. Wahyu ini sudah dua kali menjalani hukuman penjara. Pertama kasus jambret dan kedua kasus narkoba. Kali ini Wahyu diduga melakukan pencurian sepeda motor Yamahan Mio Soul BN 7239 ND, milik Yayan Wijaya (31). Kejadiannya di rumah kontrakan korban di Jalan Jenderal HM Soeharto, RT 04 Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Sumsel Rabu (2/2) sebelum magrib. Karena ulahnya itu, kini Wahyu mendekam di sel Mapolsek Lubuklinggau Selatan. Dia ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, sesaat setelah beraksi. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH SIK MM, melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi, didampingi Wakapolsek Ipda Jemmy A Gumayel menjelaskan kronologinya. Rabu (2/1) sekitar pukul 17.20 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya, di depan rumah kontrakannya, dengan posisi motor terkunci stang. Setelah itu korban pergi ke gerobak atau lapak jualannya yang tidak jauh dari rumah kontrakan miliknya. Tidak lama dari itu, korban melihat tersangka mengendarai sepeda motor miliknya dari arah rumah kontrakannya. Saat itu juga tersangka ingin kabur dan menabrak seseorang, yang ternyata anggota Polsek Lubuklinggau Selatan yang sedang patroli. Sebelumnya, tim patroli gabungan dari Polsek Lubuklinggau Selatan sudah melihat gerak gerik mencurigakan dari tersangka. Bahkan tim gabungan melihat satu unit Honda Scopy warna merah yang dikendarai tiga orang laki-laki, yang mencurigakan alias mondar mandir sekitaran bank BCA, Alfamart dan Indomaret Kelurahan Simpang Periuk. Para pelaku terus diamati oleh tim gabungan. Dan pada saat di tempat kejadian perkara (TKP), salah satu pelaku turun dari sepeda motornya. Lalu sang eksikutor Wahyu mendekati sepeda motor yang terparkir di depan rumah kontrakan korban Yayan. "Saat itulah terlihat jelas pelaku mengeluarkan kunci "T", dan berhasil menghidupkan sepeda motor milik korban," jelas Kapolsek, Kamis (3/1). Melihat hal tersebut, anggota langsung melakukan tembakan peringatan, namun tersangka tidak mau berhenti dan melakukan perlawanan dengan cara menabrak Katim Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan, Aipda Agus Herianto. "Melihat hal tersebut anggota langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan, melalui tembakan ke kaki kanan pelaku," jelasnya. Sementara rekan tersangka berhasil kabur. (cj17)

Sumber: