KPK Supervisi Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan
LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi penanganan dugaan korupsi terkait pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan di Provinsi Lampung TA 2018-2019 dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 147 miliar yang ditangani oleh Polda Lampung. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah melakukan supervisi penanganan perkara, yakni dengan melakukan gelar perkara bersama antar KPK dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung beserta Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri bertempat di Polda Lampung pada Selasa (25/1). "Iya (memberikan perhatian khusus). Kasus ini telah menjadi supervisi KPK," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (27/1). Dalam kegiatan gelar perkara kasus dugaan korupsi itu kata Ali, KPK dihadiri langsung oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan; Satgas Penindakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK serta tim penyidik perkara tersebut. Perkara yang disupervisi oleh KPK yaitu, terkait pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof. DR. Ir. Sutami-Sribawono-SP. Sribawono pada Kementerian PUPR, Ditjen Dina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung TA 2018-2019. "KPK memberikan beberapa rekomendasi, diantaranya perlu penguatan pembuktian perkara dan memfasilitasi penyidik melakukan koordinasi dengan pihak Auditor BPK RI," kata Ali. Pelaksanaan koordinasi dan supervisi tersebut merupakan bentuk sinergi antara KPK dan aparat penegak hukum (APH) lain dalam penuntasan perkara korupsi. "KPK mengikuti setiap perkembangan perkara ini dan berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas hingga ke proses persidangan," pungkas Ali. (rmol.id)
Sumber: