Tiara, Bos Investasi Alkes Fiktif Raup Rp 30 Miliar
SURABAYA – Polda Jawa Timur membongkar kasus investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kota Surabaya. Tersangka Tiara NA, 36, warga Jalan Bukit Palma, Pakal, Surabaya, merauh keuntungan hingga Rp 30 miliar. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terbongkar setelah Unit I Subdit III Jatanras menerima enam laporan polisi (LP) dari korban investasi fiktif pengadaan alkes. “Modus tersangka TNA mengajak beberapa orang, menginformasikan kepada orang-orang untuk ikut investasi alkes. Yang semua itu fiktif,” terangnya, Rabu (26/1). Alumnus Akpol 1991 ini menjelaskan, dari total enam korban kerugian sekitar Rp 30 miliar. Para korban berasal dari Surabaya. Menurut Gatot, tidak menutup kemungkinan kerugian juga bakal bertambah. Sebab, korbannya diduga lebih dari enam orang. Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, modus tersangka melancarkan aksi dengan mengambil contoh surat pengadaan alkes di internet. Setelah dibuat, tersangka membuat surat perintah kerja (SPK) palsu dengan nilai dipalsukan. “Kemudian disebarkan melalui media WhatsApp (WA) kepada korban,” sebutnya. Untuk meyakinkan korban, lanjut Lintar, tersangka mengaku mengelola bisnis investasi pengadaan alkes di beberapa rumah sakit sejak tahun 2020. “Keuntungan yang ditawarkan setiap paket dalam waktu 14-17 hari setelah mentransfer korban dijanjikan akan dapat keuntungan 40 persen,” bebernya. Dari enam LP yang diterima, tersangka sengaja mencatut sebanyak 12 rumah sakit di luar Jawa. Setelah dikonfirmasi, pihak RS tersebut tidak pernah bekerja sama dengan tersangka dalam hal pengadaan alkes. “Korban dimungkinkan lebih dari enam,” ucapnya. Masyarakat yang merasa pernah tertipu dengan modus operandi serupa diharap segera melapor melalui hotline 0813 2355 2012. “Korbannya perorangan. Iming-iming menawarkan keuntungan yang besar 40 persen,” tuturnya. Mantan Kasubdit Renakta ini mengungkapkan, aksi tersangka sudah berjalan sejak 2020. Modal awal yang bisa disetor para korban mulai dari Rp 7,5 juta hingga miliaran. Sejauh ini tersangka memiliki 14 agen. Setiap agen memiliki anggota mulai 10 hingga 50 orang. Sebagian besar alkes fiktif yang ditawarkan tersangka berkaitan dengan kebutuhan di masa pandemi Covid-19 seperti, alat pelindung diri (APD) dan masker. (rus/rek/radarsurabaya) DIBORGOL: Tersangka Tiara NA ditahan di Polda Jawa Timur terkait dugaan investasi bodong, Rabu (26/1). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
Sumber: