Tegas! Komisi III: Manusia di Kerangkeng dan Diperbudak itu Tak Manusiawi!

Tegas! Komisi III: Manusia di Kerangkeng dan Diperbudak itu Tak Manusiawi!

JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak polisi mengusut tuntas soal krangkeng manusia yang berada di kediaman Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin. Pasalnya, tindakan tersebut sangat tidak manusiawi yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Taufiq Basari dalam keterangan tertulisnya diterima Pojoksatu.id di Jakarta, Selasa (25/1/2021). “Apapun alasannya tidak dibenarkan, menahan manusia seperti di tempat kerangkeng atau sel penjara sangat tidak manusiawi,” ujarnya. Menurut Taufik, menaruh orang dalam tahanan atau kerangkeng hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang berwenang. “Tidak diketahui dibenarkan, termasuk atau pejabat pemerintah yang menaruh seorang dalam sebuah sel, kecuali pihak berwenang,” ucapnya. Hal tersebut, lanjut politisi Partai Nasdem itu sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1998. “Konvensi itu memberikan tanggung jawab negara untuk mencegah segala bentuk penyiksaan dan bentuk perlakuan lainnya yang kejam, tidak manusiawi,” tandas Taufik. Untuk diketahui, kerangkeng manusia pertama kali disampaikan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care. Migrant Care sendiri akan melaporkan kerangkeng manusia yang diduga adanya praktek perbudakan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta. Migrant Care menduga Terbit melakukan perbudakan terhadap sekitar 40 pekerja kelapa sawit. “Kami laporkan ke Komnas HAM karena pada prinsipnya, itu sangat keji,” kata Ketua Migrant Care, Anis Hidayah, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/1/ 2022). Migrant Care juga melampirkan bukti-bukti berupa foto yang memperlihatkan kerangkeng manusia itu. Tampak kerangkeng manusia itu seperti penjara dengan besi dan gembok di dalam sebuah rumah. Anis mengatakan setidaknya ada dua sel di dalam rumah Bupati nonaktif yang digunakan untuk memenjarakan 40 orang pekerja. Puluhan orang itu dimasukkan ke dalem kerangkeng itu usai bekerja. Bahkan, kata Anis, para pekerja sawit yang bekerja di ladang bukan hanya dikurung selepas kerja. Melainkan juga mendapatkan penyiksaan dan sejumlah tindakan tak manusiawi lainnya. “Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji,” ujar Anis. (muf/pojoksatu)

Sumber: