34 Saksi Diperiksa, Tim Kejari Usut Dana Hibah Rp 9,2 Miliar di Bawaslu Muratara

34 Saksi Diperiksa, Tim Kejari Usut Dana Hibah Rp 9,2 Miliar di Bawaslu Muratara

PALEMBANG - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) senilai Rp 9,2 miliar, tahun anggaran 2020. Kepala Kejari Lubuklinggau melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni SH MH dan Kasi Intel Aan Tomo SH menjelaskan, proses penyidikan kasus tersebut telah memanggil puluhan orang saksi untuk diambil keterangannya. "Hingga saat ini sudah 34 saksi, baik dari Bawaslu dan pihak terkait dalam perkara ini," ungkap Yuriza Antoni. Bahkan pada pemeriksaan Senin kemarin, pihaknya juga memanggil komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel untuk diambil keterangannya sebagai saksi. "Kita akan terus melakukan pemanggilan beberapa nama, guna mengumpulkan dokumen dan alat-alat bukti, untuk merampungkan rangkaian penyidikan ini," jelasnya. Diketahui, mencuatnya kasus dugaan korupsi ini setelah ada laporan masyarakat soal Dana Hibah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 9,2 miliar untuk Bawaslu Muratara. Temuan awal, tidak ada laporan hasil pertanggungjawaban (LHP) atas anggaran tersebut, yang diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel. (fdl)

Sumber: