Cabuli Cucu, Kakek Maat Habiskan Sisa Umur di Penjara

Cabuli Cucu, Kakek Maat Habiskan Sisa Umur di Penjara

TANJUNG LAGO – Polisi menangkap seorang pria bernama Maat Alias Jumani (67) warga Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Dia ditangkap akibat tega mencabuli cucu sendiri yang berusia 7 tahun. Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafei melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra mengatakan tersangka ditangkap setelah adanya laporkan dari pihak keluarga mengenai pencabulan anak. Laporan itu dibuat pada 28 desember 2021 yang lalu. “Setelah kita mendapat laporan dari keluarga korban, terlapor langsung kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Ikang Senin (24/1) Ikang menambahkan dari hasil penyidikan tersangka diketahui melakukan perbuatannya sudah 2 kali, dimana korban sebut saja “Bunga” diajak pelaku ketempat rumahnya yang kosong. Kasatres mengungkapkan sebelum melakukan perbuatan bejatnya, tersangka terlebih dahulu menawarkan ajakan kepada korban untuk pergi berjalan-jalan. “Jadi setelah korban diajak jalan-jalan kemudian korban diajak kerumahnya yang tidak jauh dari rumah korban, karena niat tekad dari awal tidak benar kemudian pelaku melakukan aksi pencabulannya terhadap cucunya yang masih kecil,” kata kasatres. Setelah itu, tersangka kemudian mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada keluarganya. Korban diancam akan dipukul dan tidak diberi uang jajan jika berani bercerita kepada keluarganya. Namun, ancaman ini tidak dihiraukan, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada Keluarganya, yang berujung pada laporan kepada kepolisian. Atas perbuatannya ini, tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Banyuasin. Menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum diserahkan kepada kejaksaan dan anak umur 7 tahun tersebut kini sedang dalam penanganan psikis diUnit PPA Banyuasin.”terang kasat. Sementara tersangka Maat Alias Jumani (67) tahun tidak lain kakek korban saat ditanya awak media ini mengatakan dia tidak bisa menahan syahwat dan dia baru melakukannya 2 kali. “Saya sudah lama menjadi Duda karena istri saya sudah lama meninggal dunia, sehingga nafsu birahi saya tidak tahan, saya melakukan perbuat bejat tersebut baru 2 kali, dan saya khilaf pak,” kata singkat. Atas perbuatan pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (ron/harianbanyuasin.com )

Sumber: