KPK Gerak Cepat, Kasus Suap Pegawai Dirjen Pajak Sudah di Jaksa
JAKARTA - Tak butuh waktu lama, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tersangka Alfred Simanjuntak (AS) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa usai berkas dinyatakan lengkap. "Tersangka AS masih dilakukan penahanan sebagaimana kewenangan penahanan oleh tim Jaksa untuk waktu 20 hari di Rutan Polres Jakarta Timur, terhitung 14 Januari 2022 sampai dengan 2 Februari 2022," ujar Ali kepada wartawan, Jumat malam (14/1). Selanjutnya kata Ali, dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan segera dilaksanakan oleh tim Jaksa. "Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," pungkas Ali. Dalam perkara suap pajak, sebelumnya KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Yaitu, Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 yang perkaranya sudah dalam proses persidangan bersama dengan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP. Selanjutnya, Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP yang saat ini menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II. Alfred yang baru ditahan penyidik KPK pada Senin (27/12). Sementara untuk Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP telah ditahan pada Kamis (11/11). Sedangkan empat tersangka lainnya yaitu Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak; Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak belum dilakukan penahanan. Sementara itu, untuk tersangka Angin dan Dadan telah menjalani sidang tuntutan oleh tim JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Angin dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Dadan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan. Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura subsider tiga tahun kurungan. Angin dan Dadan dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura dari Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB). Pemberian uang tersebut patut diduga agar terdakwa Angin dan terdakwa Dadan beserta Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak pada Direktorat P2 DJP untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT GMP untuk tahun pajak 2016. Selanjutnya, untuk wajib pajak PT Bank Panin untuk tahun pajak 2016; dan wajib pajak PT JB untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (rmol.id)
Sumber: