Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara, Polres Limpahkan Berkas ke Kejari OKI

Oknum Guru Cabul Terancam 15 Tahun Penjara, Polres Limpahkan Berkas ke Kejari OKI

KAYUAGUNG - Oknum guru di salah satu pondok pesantren di Kayuagung, RP (19), tersandung perkara pencabulan terhadap 12 korbannya. Terancam bakal menjalani hukuman selama 15 tahun penjara. Berkas perkaranya telah dilimpahkan oleh penyidik PPA Polres OKI ke Kejaksaan Negeri OKI. Tersangka segera akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, setelah berkas dan tersangka dilimpahkan oleh Kejari OKI dalam waktu dekat ini. "Dalam waktu dekat ini berkas tersangka RP akan dilimpahkan ke pengadilan. Kemudian yang bersangkutan dapat menjalani proses persidangan," ungkap Kajari OKI, Abdi Reza Pachlewi Junus SH MH didampingi Kasi Pidum Husni Mubarok SH, Jumat (14/1). Dalam perkara ini, nantinya sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan. Tentunya akan melihat pengakuan para korban-korbannya yang paling penting. Apalagi ini menyangkut di lingkungan pendidikan dengan korbannya anak-anak. "Sidang nanti saya langsung bersama kasi pidum, karena perkara ini mendapatkan perhatian," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, pelaku RP (19) ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres OKI pada Rabu 17 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 Wib di ponpes. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. Perbuatan pelaku terhadap korbannya itu dilakukan dalam sebulan. Dilakukan di dalam kamar pelaku. Dengan cara korban dipanggil seolah telah melakukan kesalahan karena tidak mengenakan sarung, sehingga harus menerima hukuman. Ternyata korban setelah masuk ke ruangan disuruh buka baju dan celana, hingga terjadi pencabulan dan dibuatkan video. Tak hanya itu pelaku juga mengaku mengancam para korban, jika tidak mau video akan dikirim ke pimpinan Ponpes. (nis)

Sumber: