OKI Tercepat Susun APBD 2022, Wabup Minta OPD Kebut Realisasi
OKI - Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi Kabupaten tercepat di Indonesia dalam penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022 melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dokumen anggaran serta peraturan daerah tentang APBD OKI tahun 2022 telah disepakati bersama oleh Eksekutif dan Legislatif pada Oktober tahun lalu. Untuk itu pada penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Kantor Bupati OKI, Kamis, (13/1) Wakil Bupati OKI, H.M. Dja'far Shodiq meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera mengakselerasikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat agar program pembangunan berjalan tepat waktu. "Hari ini diserahkan dokumen anggaran yang sudah disepakati pada tahun lalu, segera akselerasi kontrak kegiatan dan pelaporan terutama anggaran yang berasal dari pemerintah pusat karena penyaluran dari tergantung dari kinerja pelaksanaan dan pelaporan di daerah", terang Wabup Shodiq. Wabup minta agar OPD memberikan solusi atas persoalan-persoalan di tengah masyarakat melalui inovasi dan realisasi anggaran yang cepat dan tepat sesuai dengan prinsip keuangan daerah yg baik. Profesional, efektif, efisien, berazas manfaat serta berorientasi hasil. "Kuncinya dalam melaksanakan kegiatan selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang taat pada peraturan perundang-undangan, optimal, transparan dan mampu dipertanggungjawabkan", ujar dia. Wabup juga meminta OPD menilai kinerja tahun lalu agar dapat meningkatkan kinerja di masa kini. "Refleksi dari tahun ke tahun jika hasil kerja kita dinikmati rakyat artinya ada dampaknya. Jika tidak ada, jangan hanya menggugurkan kewajiban saja" pesannya. Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. OKI, Ir. H.Mun'im, MM dalam laporannya menyampaikan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKI tahun anggaran 2022 sebesar 2,6 Triliun dengan rincian 1 Triliun 591 Miliar untuk dana operasional; 508 Miliar untuk belanja Modal ; 74 M 759 Juta untuk biaya tidak terduga; dan sebanyak 423 Miliar Dana Transfer. Munim mengatakan dalam 2 tahun terakhir Pemkab OKI telah menerapkan perencanaan anggaran berbasis SIPD sebagaimana diamanatkan Kemendagri. Munim meminta setiap perangkat daerah menaati jadwal dan sistem keuangan dalam SIPD agar tata kelola keuangan daerah semakin baik. "Target kita adalah mempertahankan Opini WTP ke 12 kali dari BPK tentu ini butuh kerjasama dari semua OPD," tutupnya. (ril/nis)
Sumber: