Wacana Definitif Plt Kepala Sekolah Disambut Baik
BENGKULU – Ada wacana puluhan Plt. Kepala Sekolah (Kepsek) akan segera didefinitif. Tentu ini kbar baik buat Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang masih berstatus Pelaksana tugas (Plt). Ini disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota, Drs. Sehmi, M.Pd. Plt. Dari informasi data yang terhimpun dilapangan, terdapat 28 Plt. Kepsek SDN. Seperti SDN 6, 18, 22, 24, 27, 37, 47, 49, 55, 61, 66, 65, 67, 59, 52, 68, 69, 79, 83, 84, 86, 89, 99, 103, 105. Sedangkan untuk SMPN, 2, 3, 8, 13 dan 21. Selain itu, ada beberapa sekolah di bulan Januari sampai April, Kepseknya memasuki pensiun. “Dalam waktu dekat ini, kami harus melakukan penetapan terhadap Kepsek yang masih Plt,” kata Sehmi kepada radar bengkulu, Selasa (11/1). Diketahui, Plt yaitu pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap atau terkena peraturan hukum. Misalnya pensiun, mutasi atau meninggal dunia. Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diitunjuk, karena yang bersangkutan masih melaksanakan tugas. Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak merniliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat. Seperti pembuatan SKP dan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya. Pada Bidang Pendidikan dalam tugas tambahan PLT Kepala Sekolah tetap akan diakui JJM nya layaknya seorang Kepala Sekolah Definitif 18 Jam Pelajaran. (ach/radarbengkuluonline.com)
Sumber: