Propam Gerak Cepat, Oknum Polisi dan Terduga Pelakor Diproses Polres Muratara

Propam Gerak Cepat, Oknum Polisi dan Terduga Pelakor Diproses Polres Muratara

LINGGAU - Oknum anggota Polres Muratara Brigpol SJ (33) yang diduga selingkuh bersama terduga pelakor DL, diserahkan ke Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Seperti diketahui, SJ dan DL digerebek istri sahnya SJ dan anak perempuannya yang sudah remaja, Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya digerebek di Ruko Vape milik oknum polisi tersebut di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau. Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasi Propam AKP Rosyid menjelaskan, pihaknya ada mendampingi saat penggerebekan itu. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena yang bersangkutan anggota Polres Muratara. “Jadi kita langsung serahkan ke Polres Muratara saja,” katanya. Terpisah Plt Kapolres Muratara AKP Andi Baso melalui Kasi Propam Ipda Marhan membenarkan adanya oknum polisi yang diserahkan pihak Polres Lubuklinggau. “Oknumnya sudah kami periksa. Kasusnya sedang diproses,” kata Marhan singkat. (linggaupos.co.id)

Sumber: