Siap Disidang, Mantan Calon Walikota Palembang Itu Masih Ditahan

Siap Disidang, Mantan Calon Walikota Palembang Itu Masih Ditahan

PALEMBANG - Terjerat kasus dugaan penipuan, mantan calon Walikota Palembang, Ir H Sarimuda ST bersama rekannya, Margono Mangkunegoro siap disidang. Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan bahwa dalam waktu dekat kedua tersangka akan menjadi terdakwa. "Sebagaimana penetapan PN beberapa hari lalu, keduanya akan segera menjalani sidang perdana Selasa 18 Januari mendatang," ungkap Sahlan melalui sambungan telepon, Sabtu (8 /1) Ia menjelaskan bahwa, persidangan tersebut akan digelar di ruang sidang Garuda, dengan majelis yang akan dipimpin wakil ketua PN Palembang Joserizal SH MH, dibantu dua hakim anggota lainnya yakni Dr Fahren SH MH dan Fatimah SH MH. "Dalam penetapan itu juga, dikatakan bahwa memerintahkan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka dalam tahanan Rutan paling lama 30 hari, dihitung sejak 6 Januari hingga 4 Februari 2022," kata Sahlan. Lebih jauh dikatakannya, untuk metode persidangan kemungkinan besar tetap dilaksanakan melalui online, yakni para terdakawa akan dihadirkan secara visual dari monitor persidangan, mengingat masih dalam suasana pandemi covid-19. "Namun tidak menutup kemungkinan, para tersangka dihadirkan secara langsung dipersidangan (offline) apabila terdapat kendala selama menjalani pemeriksaan sidang," tukas Sahlan. Adapun kerangka perkara dugaan penipuan yang menjerat kedua tersangka, sebagaimana dikutip dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu. Tersangka yang juga mantan calon walikota Palembang Ir H Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerjasama dengan saksi Setiawan, berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara. Diketahui bidang tanah yang dicari Sarimuda terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro. Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu, dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan. Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar. Atas perbuatannya, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam SIPP PN Palembang, Sarimuda dan Margono Mangkunegoro dijerat dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fdl)

Sumber: