Berikut Kronologi Pembunuhan yang Dilakukan di Depan Anak Sendiri…

Berikut Kronologi Pembunuhan yang Dilakukan di Depan Anak Sendiri…

BENGKULU SELATAN – Motif pembunuhan sadis yang dilakukan RHF (inisial) alias Ro (31) terungkap. Pelaku menyimpan dendam kesumat. Ro menuduh korban Hengky S Laksamana (32) telah merusak rumah tangganya. Hingga istri tersangka minta cerai. Kebenaran pengakuan Ro ini masih terus digali oleh penyidik. Seperti diwartakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini sempat bikin geger warga kota Manna. Jasad honorer Dinas PUPR BS itu ditemukan warga tergeletak dipinggir jalan Bupati Baksir Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna. Lokasinya dekat dengan perumahan dinas PNS Kodim 0408 BS/Kaur, Kamis (6/1/2022) malam sekitar pukul 19.47 WIB. Fakta ini terungkap usai tersangka berinisial RHF alias Ro (31), warga Jalan SMAN 2 BS Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna berhasil dibekuk anggota Sat Reskrim Polres BS. Ia mengaku membunuh korban karena dendam lama. Peristiwa pembunuhan tersebut sangat tragis. Kapolres BS, AKBP Juda T Tampubolon, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fajri Chaniago, STK, SIK mengatakan, tersangka ditangkap kurang dari 12 jam pasca kejadian. Tersangka ditangkap Tim Totaici dibackup Tim Jatanras Polda Bengkulu saat berada di salah satu kosan temannya di jalan Hibrida 12 Kota Bengkulu sekitar pukul 05.32 WIB, Jumat (7/1/2022) kemarin. “Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur ke Kota Bengkulu dengan mengendarai mobil Honda Brio milik pacarnya yang juga dipakai tersangka saat membunuh korban. Berkat kesigapan anggota, keberadaan tersangka berhasil dilacak. Dini hari tadi (kemarin), tersangka berhasil ditangkap,” kata Kasat Reskrim. Saat ditangkap polisi, Ro yang berprofesi sebagai pebalap sepeda motor ini tidak melakukan perlawanan. Ia hanya pasrah, dan menuruti perintah polisi. Kemudian Ro langsung digelandang ke Mapolres BS. “Setelah melakukan penangkapan tersangka. Anggota bergerak mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan membunuh korban. Pisau tersebut berhasil ditemukan di aliran sungai wilayah SAM Kabupaten Seluma. Pisau tersebut dibuang tersangka saat dalam perjalanan kabur ke Kota Bengkulu,” beber Kasat Reskrim. Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka menghabisi nyawa korban di jalan Gerak Alam Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, tepatnya di depan rumah sakit As Asyifa. Tersangka melakukan aksinya seorang diri. “Tersangka membunuh korban di dalam mobil menggunakan senjata tajam jenis pisau yang memang selalu dibawa tersangka. Pembunuhan dilakukan tersangka seorang diri, jadi pelakunya tunggal,” tegas Kasat Reskrim. Setelah menghabisi nyawa korban di parkiran rumah sakit As Asyifa, tersangka lalu memasukan mayat korban ke dalam mobil. Kemudian membawanya pergi dari TKP. Tersangka melaju ke arah Kutau, kemudian berbelok ke gang depan Pos Lantas Kutau, lalu belok ke jalan Bupati Baksir. Karena dilokasi jalan Bupati Baksir sedikit sepi dan gelap. Tersangka menghentikan mobilnya sebentar, lalu membuang mayat korban di pinggir jalan. Kemudian tersangka langsung kabur. Tidak berselang lama, mayat korban ditemukan warga sekitar dan warga yang melintas. “Setelah mendapat laporan penemuan mayat, anggota langsung ke TKP. Kemudian mengamankan TKP, setelah dilakukan olah TKP, mayat korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Setelah itu mayat korban diserahkan ke pihak keluarga,” imbuh Kasat Reskrim. Dari hasil visum, korban mengalami 14 luka bacokan di perut, paha dan kaki, luka gigitan di bibir, luka cekikan di leher, dan luka bekas seret di kaki sebelah kanan. “Korban meninggal di TKP akibat luka di tubuh dan kehabisan banyak darah. Kami telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka menusuk korban. Dan satu unit mobil Honda Biro warna putih,” jelas Kasat Reskrim. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya 20 tahun kurungan penjara. “Kami akan lihat hasil pemeriksaan mengenai pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka,” tegas Kasat Reskrim. Kesal Rumah Tangga Dirusak Sementara itu, tersangka RHF alias Ro (31), warga Jalan SMAN 2 BS Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna mengaku pertikaian hingga berujung pembunuhan terhadap korban Hengky S Laksamana (32), warga Kota Bengkulu didasari dendam lama yang dia pendam. Tersangka mengaku kesal karena menilai korban telah merusak rumah tangganya. “Saya kesal, saya kecewa dengan dia (korban) karena telah merusak keluarga (rumah tangga) saya,” aku Ro saat ditemui di Mapolres Bengkulu Selatan. Dari pengakuan tersangka, alasannya menghabisi nyawa korban karena dipicu dendam lama. Tersangka kesal karena korban menganggu istrinya hingga mengakibat dirinya dan istrinya bercerai. Diceritakan tersangka, saat ia masih belum bercerai dengan istrinya. Korban menjalin hubungan gelap atau selingkuh dengan istrinya. Hal itu diketahuinya dari percakapan pesan di HP istrinya dan bukti-bukti lain. Awalnya tersangka tidak curiga korban dan istrinya sering komuninkasi via telepon atau chatingan. Sebab istrinya dan korban sama-sama honorer dan fasilitator di Dinas PUPR BS. Namun semakin lama, hubungan tersebut semakin intens hingga mengarah ke hubungan yang tidak sehat. Tersangka pun mendatangi korban sebanyak dua kali dengan tujuan mengingatkan korban agar tidak lagi menjalin hubungan dengan istrinya. “Saya pernah dua kali datang langsung dia (korban). Waktu itu saya bilang ke dia (korban) jangan lagi dekati istri saya. Saya bilang ke dia (korban), pikirkan anak saya, saya ini punya anak. Dia (korban) juga sudah punya anak dan istri,” beber Ro. Versi tersangka, saat ia mendatangi korban, korban meminta maaf dan berjanji tidak akan menganggu istri tersangka. “Waktu saya datangi, dia (korban) berjanji tidak lagi akan mengganggu istri saya. Bahkan dia mengatakan menganggap saya kakak beradik. Tapi waktu itu saya bilang, saya bukannya mau kakak beradik dengannya (korban), saya hanya minta jangan lagi ganggu istri saya,” lanjut Ro. Namun gangguan dalam rumah tangga tersangka tetap terjadi. Bahkan tersangka pernah mendapati anaknya bermain tik tok bersama korban di rumah mereka saat tersangka tidak ada di rumah. Kekisruhan rumah tangga itu akhirnya berujung perceraian. Sekitar sebulan lalu, tersangka dan istrinya resmi bercerai secara sah putusan Pengadilan Agama. Masih pengakuan tersangka Ro, sebelum menghabisi nyawa korban, dalam hatinya tidak ada niat membunuh. Pada malam kejadian, tersangka mengajak anak laki-lakinya yang masih berumur lima tahun membeli makan dengan mengendarai mobil. Saat melintas di Simpang Rukis, tersangka melihat korban mengendarai sepeda motor plat merah seorang diri. Karena bertemu tidak sengaja dengan korban, tersangka pun kembali teringat dendam lama, emosinya memuncak. Tersangka lalu mengiringi korban dari belakang. Sesampainya di rumah sakit As Asyifa, korban menghentikan laju sepeda motor, lalu memarkirkan sepeda motor di parkiran rumah sakit As Asyifa. Tersangka kemudian mendekati korban dengan tujuan mengajak mengobrol. Tersangka lalu mengajak korban ke dekat mobilnya. Korban pun menuruti ajakan tersangka. Setelah di dekat mobil, tersangka meminta korban masuk ke dalam mobil. Namun korban menolak. Disitulah terjadi perkelahian antara korban dan tersangka. “Awalnya saya mau ajak korban mengobrol baik-baik di dalam mobil, tidak ada niat membunuh. Tapi dia menolak dan mau kabur. Waktu dia mau lari itulah, saya ambil pisau, kemudian langsung saya tusuk (korban),” ujar Ro. Mengenai pisau yang digunakan membunuh korban, tersangka mengaku pisau tersebut memang selalu dibawa setiap ia pergi. Bukan sengaja disiapkan untuk menghabisi nyawa korban. “Kalau pisau itu memang pakaian saya dari lama. Selalu saya bawa,” ungkapnya. Saat tersangka menghabisi nyawa korban di kursi belakang mobil. Anaknya yang masih berusia lima tahun duduk di kursi depan tentu menyaksikan langsung kejadian tersebut. Setelah warga ramai datang ke lokasi. Tersangka memasukan mayat korban ke dalam mobil, lalu di buang di jalan Bupat Baksir. Setelah membuang mayat korban, tersangka kemudian mengantar anaknya ke rumah nenek mereka di jalan Mariaffan Kecamatan Kota Manna. Setelah itu tersangka pulang ke rumah, lalu kabur ke Kota Bengkulu mengendarai mobil milik pacarnya yang memang sedang dipinjamnya selama dua hari. (yoh/radarselatan)

Sumber: