Tante Kejam Rantai Bocah 5 Tahun Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Tante Kejam Rantai Bocah 5 Tahun Akhirnya Ditetapkan Tersangka

SUMEDANG – Polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka karena penyekapan dan merantai bocah 5 tahun dengan kaki dan tangan dirantai di Sumedang, Jawa Barat. Bocah berinisial R itu ditemukan dengan kaki dan tangan dirantai di lantai dua sebuah rumah di Komplek Anggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Rabu (5/1/2021). Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto mengatakan, S merupakan tante korban. “Kami sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Eko, diberitakan SumedangEkspres.com, Kamis (6/1/2021). Hasilnya, polisi menemukan dua buah sapu, satu pipa pvc, beberapa peralatan daput dan rantai yang digunakan pelaku untuk menyekap korban serta barang bukti lainnya. Selain itu, juga diamankan satu lembar tikar oranye yang dipakai alas untuk merantai anak tersebut. “Juga dua velg mobil masing-masing berukuran 16 dan 15 inci yang dipakai sebagai tumpuan beban saat anak dirantai,” ungkap Eko. Kepada penyidik, S merantai korban lantaran anak tersebut dinilai kelewat nakal. “Tersangka juga mengaku tidak kuat mengurus anak tersebut dan merantai anak tersebut setiap kali dirinya keluar rumah,” beber Eko. Sampai saat ini, sambung Eko, penyidik masih mendalami motif pelaku merantai bocah 5 tahun tersebut. Terlebih, keterangan yang diberikan pelaku kepada penyidik masih berubah-ubah. “Hubungan antara korban dan tersangka pun masih berubah-ubah sehingga segala kemungkinan masih bisa terjadi dan kami masih mendalami hal tersebut,” tambah Eko Eko juga mengungkap, bocah tersebut juga mengalami luka-luka di area wajah dan bagian tubuh lainnya. Ada juga sejumlah luka-luka yang diduga diakibatkan benda panas. “Saat ini korban dirawat oleh tim trauma healing Polres Sumedang, kami juga bekerja sama dengan pihak dokkes Polda Jabar sehingga dapat memuluhkan trauma trauma anak tersebut,” papar Eko. Eko juga menyebut bahwa kasus ini masih terus berproses. Dengan demikian, masih banyak kemungkinan yang bisa terjadi. Sementara dalam penanganan kasus ini, Polres Sumedang bekerjasama dengan RS Sartika Asih Bandung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 80 ayat 1, Ayat 2 dan ayat 4 uu RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP pidana. “Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Eko. (sumedangekspres/pojoksatu)

Sumber: