Terungkap di Sidang Sejumlah Oknum Pejabat Muba Juga Ikut Menikmati Fee Proyek
PALEMBANG,- Majelis hakim Tipikor Palembang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021, dengan agenda pembuktian perkara yang menjerat terdakwa Suhandy penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex. Pada sidang kali ini, sebanyak enam orang saksi dihadirkan langsung dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Taufik Ibnugroho, Kamis (6/1) dihadapan majelis hakim diketuai Abdul Aziz SH MH. Keenam saksi itu diketahui bernama Daud Amri, Hendra Octariza, Hardiansyah, Bram Rizal, Nelly Kurniati serta Frans Sapta Edward. Para saksi dihadirkan oleh jaksa KPK tersebut guna memberikan keterangan terkait proses lelang empat paket proyek di Kabupaten Muba. Dalam persidangan terungkap, salah satu saksi Daud Amri Kabag PPJ Muba, mengatakan pernah memberikan sejumlah uang fee proyek dari Kabid SDA PUPR Muba Eddy Umari, senilai Rp 50 juta kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba. "Saat itu saya bilang, ini pak ada sedikit rejeki untuk pak Sekda, dan diterima oleh pak Sekda tersebut," ungkapnya. Selain itu, ia juga mengaku mendapatkan jatah fee juga dari setiap proyek di Dinas PUPR Muba, pertama mendapatkan uang senilai Rp 30 juta setelah proses lelang, serta Rp 50 juta diterima pas evaluasi awal lelang proyek. "Saya ada niat untuk mengembalikan sejumlah uang tersebut, namun belum ada perintah dikembalikan atau tidaknya, jika diminta untuk dikembalikan saya siap kembalikan uang itu," ungkapnya. Saat disinggung oleh jaksa KPK adanya keterlibatan pihak lain selain Sekda Muba termasuk pihak legislatif Muba apakah turut mendapatkan sejumlah fee dari proyek ini, saksi Daud menjawab iya. Hal sama juga dikatakan dari keterangan saksi lainnya yakni Hendra Oktariza sebagai Pokja, mengaku dapat fee sebesar Rp 10 juta, dan siap untuk mengembalikannya. Hingga saat ini, persidangan sedang diskorsing istirahat siang sebelum nantinya dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 Wib dengan tetap mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan. (Fdl)
Sumber: