Dicekoki Miras, Bunga Desa Diperkosa 6 Pemuda
EMPAT LAWANG – Malang nasib, sebut saja Senja (15), warga Desa Karang Caya, Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Senja terpaksa kehilangan kesuciannya. Akibat diperkosa enam pemuda baru dikenalnya, Senin (27/12), dibelakang Pasar Pendopo. Empat tersangka berhasil diringkus Tim Elang Polres Empat Lawang. Dua lainnya buron. Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim AKP Tohirin SH MH, Senin (03/01). Keempat tersangka itu, Ardi (23), Muhamad Erwan (22), dan Raka Sastra Purwansyah (19). Ketiganya warga Desa Pendopo, Kecamatan Pendopo. Serta Yuriko Guteres (22), warga Kelurahan Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo. Menurut pengakuan korban, sebelum peristiwa tragis. Malam itu sekitar pukul 19.30 WIB, korban didatangi oleh temannya bernama Insan (DPO). Untuk mengajaknya berkunjung ke rumah Raka. Tiba di rumah Raka, sudah ada 4 tersangka lainnya. Di rumah itu, korban diajak berkenalan oleh keempat pelaku yang belum dikenalnya. Saat itu para pelaku menenggak minuman keras (Miras). Para tersangka tawari bunga desa ini, namun ditolak. Akhirnya, para pelaku memaksa korban. Caranya memegangi dan membuka mulut korban. Terus dituangkan miras. Akibat pengaruh miras, korban jadi tak sadarkan diri. Saat itulah, para pelaku mulai memerkosa korban secara bergiliran. ‘’Sekitar pukul 23.30 WIB, polisi melakukan penangkapan para tersangka,” jelas Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK. Melalui Kasatreskrim, AKP Tohirin SH MH, Rabu (05/01). Dari para tersangka, juga disita barang bukti pakaian korban. Kemudian, dua botol miras jenis vodka. Serta dua botol minuman penambah stamina. ‘’Dua tersangka lagi dalam pengejaran,” terangnya. Atas perbuatannya keempat tersangka dikenakan kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. ‘’Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No. 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan anak,” tukasnya. (palpos.id)
Sumber: