Vaksinasi Dosis Ketiga Tunggu Juknis

Vaksinasi Dosis Ketiga Tunggu Juknis

KAYUAGUNG - Program vaksinasi dosis ketiga atau booster sudah diputuskan oleh Presiden akan jalan tanggal 12 Januari ini. Melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Kesehatan menyampaikan, belum ada vaksinasi dosis ketiga atau booster. " Dosis ketiga atau booster bisa dijalankan atau dilaksanakan harus menunggu juknisnya, belum ada untuk OKI, " ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Iwan Setiawan SKM MKes, melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencegahan Penyakit (P2P) Mukti Uli Artha, kepada Sumeks. Co, Rabu (5/1). Dia menerangkan, vaksin booster itu diberikan sesuai dengan ketentuan dan kriteria, yaitu akan diberikan kepada kelompok dewasa usia 18 tahun ke atas. Vaksinasi booster juga baru akan diberikan pasca 6 bulan setelah vaksinasi dosis kedua. " Vaksinasi dosis ketiga itu ada wilayah-wilayahnya dan untuk Sumsel belum ada. Kita rampungkan vaksin dosis pertama dan kedua dahulu, saat ini vaksin dosis kedua baru 35 persen capaiannya, " pungkasnya. (nis) Mukti Uli Artha Foto: Niskiah/Sumeks.Co

Sumber: